Munarman Ditangkap Densus 88
Munarman Bakal Buat Eksepsi Sendiri Tanggapi Dakwaan JPU di Kasus Terorisme
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menjeratnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menjeratnya.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan eksepsi bakal diajukan pada sidang lanjutan pekan depan setelah hari ini mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya (mengajukan eksepsi), tapi eksepsinya tidak kita ajukan hari ini. Mungkin pekan depan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Rencananya pada sidang pekan depan, Munarman yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akan membuat eksepsinya sendiri dan tim penasihat hukum juga menyampaikan eksepsi.
Artinya baik Munarman dan penasihat hukum sama-sama menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara.
Baca juga: Meski Diprotes, Hari Ini Munarman Kembali Jalani Sidang Dakwaan Terorisme secara Online
"Pak Munarman bikin (eksepsi sendiri). Penasihat hukum juga," ujarnya.
Bila mengacu pernyataan Aziz sebelumnya, Munarman disangkakan tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Merujuk salinan berkas dakwaan JPU diterima Aziz, Munarman disangkakan terlibat dalam kegiatan baiat atau sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015.
"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Munarman Bakal Dihadirkan Secara Langsung
Baca juga: Jaksa Main HP Saat Sidang Munarman Picu Protes, Hakim Sampai Beri Peringatan
Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (1/12/2021) ditunda.
Sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB dinyatakan ditunda pukul 10.15 WIB setelah Majelis Hakim mendengar keberatan yang disampaikan Munarman dan tim penasihat hukum.
Awalnya, Munarman yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya menyampaikan keberatan karena dalam penetapan sidang diterima dia dihadirkan langsung atau secara offline.

"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman, Rabu (1/12/2021).