Munarman Ditangkap Densus 88
Munarman Bakal Buat Eksepsi Sendiri Tanggapi Dakwaan JPU di Kasus Terorisme
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menjeratnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Nantinya Munarman mengikuti jalannya sidang dari lokasi lain melalui siaran video virtual.
Baca juga: Sidang Perkara Terorisme Munarman Digelar Besok Secara Virtual
Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU.
Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Munarman Jalani Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur 1 Desember 2021
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.