Munarman Ditangkap Densus 88
Munarman Bakal Buat Eksepsi Sendiri Tanggapi Dakwaan JPU di Kasus Terorisme
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menjeratnya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menjeratnya.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan eksepsi bakal diajukan pada sidang lanjutan pekan depan setelah hari ini mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya (mengajukan eksepsi), tapi eksepsinya tidak kita ajukan hari ini. Mungkin pekan depan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Rencananya pada sidang pekan depan, Munarman yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akan membuat eksepsinya sendiri dan tim penasihat hukum juga menyampaikan eksepsi.
Artinya baik Munarman dan penasihat hukum sama-sama menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara.
Baca juga: Meski Diprotes, Hari Ini Munarman Kembali Jalani Sidang Dakwaan Terorisme secara Online
"Pak Munarman bikin (eksepsi sendiri). Penasihat hukum juga," ujarnya.
Bila mengacu pernyataan Aziz sebelumnya, Munarman disangkakan tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Merujuk salinan berkas dakwaan JPU diterima Aziz, Munarman disangkakan terlibat dalam kegiatan baiat atau sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015.
"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Munarman Bakal Dihadirkan Secara Langsung
Baca juga: Jaksa Main HP Saat Sidang Munarman Picu Protes, Hakim Sampai Beri Peringatan
Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (1/12/2021) ditunda.
Sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB dinyatakan ditunda pukul 10.15 WIB setelah Majelis Hakim mendengar keberatan yang disampaikan Munarman dan tim penasihat hukum.
Awalnya, Munarman yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya menyampaikan keberatan karena dalam penetapan sidang diterima dia dihadirkan langsung atau secara offline.

"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman, Rabu (1/12/2021).
Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Munarman Bakal Ajukan Eksepsi Minta Sidang Offline, Apa Alasannya?
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya keberatan karena hingga kini mereka tidak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP)lengkap dari JPU.
Hingga kini baik Munarman dan tim penasihat hukum hanya menerima BAP tersangka, sementara BAP pemeriksaan saksi lain dalam kasus terorisme Munarman belum diterima.

"Kita hanya menerima (BAP) tersangka. padahal menurut KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) itu harus menjadi hak dari kami, dari kuasa hukum, dan terdakwa," ujar Aziz.
Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberetan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melarang seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang membawa alat komunikasi guna menjaga keamanan jalannya sidang terorisme.
"Sehingga seragam kami sama menunujukkan equality before the law (kesamaan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," tutur Sulistyowati.
Baca juga: 300 Personel Gabungan Amankan Sidang Terorisme Munarman di PN Jaktim, Begini Kondisinya
Setelah mendengar keberatan disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang pembacaan dakwaan kasus Munarman ditunda hingga Rabu (8/12/2021).
Majelis Hakim juga memperingatkan JPU agar pada sidang lanjutan tidak membawa handphone ke ruang sidang dan memerintahkan menghadirkan Munarman secara langsung di ruang sidang.
"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," kata Majelis Hakim.

Jalani Sidang Perdana Kasus Terorisme di PN Jakarta Timur
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (1/12/2021).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan sidang beragenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal dimulai pukul 09.00 WIB.
"Terdakwa dihadirkan secara virtual," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).
Artinya Munarman tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Nantinya Munarman mengikuti jalannya sidang dari lokasi lain melalui siaran video virtual.
Baca juga: Sidang Perkara Terorisme Munarman Digelar Besok Secara Virtual
Sebagai catatan, TribunJakarta.com tidak menulis nama Humas dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta berdasarkan permintaan narasumber karena menyangkut perkara terorisme.
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan pasal 64 PP 77 tahun 2019.

Dalam kedua pasal itu diatur penegak hukum dan aparat keamanan yang menangani terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU.
Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Munarman Jalani Sidang Dugaan Terorisme di PN Jakarta Timur 1 Desember 2021
Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.