Munarman Ditangkap Densus 88
Munarman Didakwa Gerakan Orang Lakukan Tindak Pidana Terorisme Terafiliasi ISIS
JPU mendakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Sekretaris Umum FPI, Munarman terlibat dalam kasus tindak pidana terorisme terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/12/2021), JPU mendakwa Munarman terlibat dalam sejumlah kegiatan terkait terorisme.
Di antaranya agenda baiat atau pernyataan sumpah setia kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya kegiatan terorisme tersebut ditujukan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Baca juga: Permohonan Dikabulkan Hakim, Sidang Terorisme Munarman Bakal Digelar Secara Offline di PN Jaktim
Yakni dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis.
JPU menyebut cara Munarman mengajak orang-orang dengan mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah melakukan baiat kepada Abu Bakar al-Baghdadi, pimpinan ISIS pada 2014.
"Pada saat itu banyak penduduk masyarakat muslim di dunia memberikan dukungan dengan cara berbaiat atau sumpah setia, atau berangkat ke Suriah mendukung ISIS di Suriah, atau mendukung pemahaman ideologi ISIS di daerah masing-masing," ujar JPU.
Baca juga: Munarman Bakal Buat Eksepsi Sendiri Tanggapi Dakwaan JPU di Kasus Terorisme
Dalam setiap kegiatan dihadiri Munarman itu JPU menyebut terdapat ajakan untuk membentuk negara Syariat Islam, sehingga pemerintah yang tidak berdasar Syariat Islam harus diperangi.
Menurut JPU, kegiatan propaganda ISIS dihadiri Munarman untuk mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok juga dilakukan di gedung UIN Ciputat Tanggerang Selatan pada 6 Juli 2015.
"Melalui, forum aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS. Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia," tutur JPU.
Atas hal itu JPU mendakwa Munarman dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sidang Terorisme Munarman Bakal Digelar Secara Offline di PN Jaktim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman untuk menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme secara offline.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan setuju untuk menghadirkan Munarman karena sejumlah pertimbangan, di antaranya karena sidang offline tidak dipengaruhi sinyal.
Beda dengan sidang online yang dapat terkendala karena dipengaruhi masalah jaringan dan teknis lainnya yang memengaruhi terdakwa mengikuti jalannya sidang.
"Maka permohonan sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Meski Diprotes, Hari Ini Munarman Kembali Jalani Sidang Dakwaan Terorisme secara Online
Majelis Hakim menyatakan Munarman dapat dihadirkan secara langsung di ruang sidang selama mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Dengan penetapan tersebut artinya pada sidang lanjutan pekan depan Munarman tidak dihadirkan secara virtual, melainkan dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Mengabulkan permohonan, memerintahkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," ujarnya.
Menanggapi penetapan tersebut JPU menyatakan sepakat, mereka hanya meminta sidang hari ini tetap digelar karena sudah menyiapkan pembacaan dakwaan untuk Munarman.

Munarman yang hari ini masih dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya tempatnya ditahan pun menyatakan tidak keberatan JPU hari ini tetap membacakan dakwaan untuknya.
Meski digelar offline, awak media tetap tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang atau mempublikasikan identitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hanya diperkenankan mengikuti jalannya sidang melalui dua pengeras suara yang disediakan di bagian beranda Pengadilan Negeri Jakarta Timur guna menjaga identitas Majelis Hakim.
Munarman Bakal Buat Eksepsi Sendiri
Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman memastikan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme menjeratnya.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan eksepsi bakal diajukan pada sidang lanjutan pekan depan setelah hari ini mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya (mengajukan eksepsi), tapi eksepsinya tidak kita ajukan hari ini. Mungkin pekan depan," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Rencananya pada sidang pekan depan, Munarman yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya akan membuat eksepsinya sendiri dan tim penasihat hukum juga menyampaikan eksepsi.
Artinya baik Munarman dan penasihat hukum sama-sama menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara.
"Pak Munarman bikin (eksepsi sendiri). Penasihat hukum juga," ujarnya.
Bila mengacu pernyataan Aziz sebelumnya, Munarman disangkakan tiga pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Merujuk salinan berkas dakwaan JPU diterima Aziz, Munarman disangkakan terlibat dalam kegiatan baiat atau sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015.
"Pasal 13, 14, 15 UU Terorisme," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Munarman Bakal Dihadirkan Secara Langsung
Sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Rabu (1/12/2021) ditunda.
Sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB dinyatakan ditunda pukul 10.15 WIB setelah Majelis Hakim mendengar keberatan yang disampaikan Munarman dan tim penasihat hukum.
Awalnya, Munarman yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya menyampaikan keberatan karena dalam penetapan sidang diterima dia dihadirkan langsung atau secara offline.
"Penetapannya yang saya terima adalah sidang secara normal, offline, sidang biasa. Maka saya minta untuk sidang berikutnya dilakukan secara offline," kata Munarman, Rabu (1/12/2021).
Tidak hanya Munarman, anggota tim penasihat hukum yang hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya keberatan karena hingga kini mereka tidak menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP)lengkap dari JPU.
Hingga kini baik Munarman dan tim penasihat hukum hanya menerima BAP tersangka, sementara BAP pemeriksaan saksi lain dalam kasus terorisme Munarman belum diterima.
"Kita hanya menerima (BAP) tersangka. padahal menurut KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) itu harus menjadi hak dari kami, dari kuasa hukum, dan terdakwa," ujar Aziz.
Anggota tim penasihat hukum Munarman lainnya, Sulistyowati juga menyampaikan keberetan kepada Majelis Hakim karena JPU melanggar aturan dengan membawa handphone ke ruang sidang.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah melarang seluruh pihak yang masuk ke ruang sidang membawa alat komunikasi guna menjaga keamanan jalannya sidang terorisme.
"Sehingga seragam kami sama menunujukkan equality before the law (kesamaan di mata hukum). Ini bukan persoalan handphone, tetapi lebih kenapa perlakuan selalu berbeda," tutur Sulistyowati.
Setelah mendengar keberatan disampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan sidang pembacaan dakwaan kasus Munarman ditunda hingga Rabu (8/12/2021).
Majelis Hakim juga memperingatkan JPU agar pada sidang lanjutan tidak membawa handphone ke ruang sidang dan memerintahkan menghadirkan Munarman secara langsung di ruang sidang.
"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menggadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," kata Majelis Hakim.