UMP 2022 Tak Kunjung Direvisi Anies, Buruh Bersiap Lakukan Mogok Nasional
Padahal, Anies sebelumnya sempat memberikan angin surga kepada buruh saat aksi demo pada 29 November 2021 lalu.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ratusan buruh yang menggeruduk Balai Kota siap melaksanakan aksi mogok nasional setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak kunjung merevisi kebijakan soal kenaikan UMP 2022.
Padahal, Anies sebelumnya sempat memberikan angin surga kepada buruh saat aksi demo pada 29 November 2021 lalu.
Saat itu, Anies sempat menjanjikan akan turut memperjuangkan agar UMP 2022 bisa naik lebih tinggi lagi.
Namun, orang nomor satu di DKI itu hingga kini belum bisa memberi kepastian kapan akan merevisi kebijakan soal UMP 2022 tersebut.
"Kalau belum ada kepastian mogok nasional pasti jadi. Karena semua akan melihat DKI, ketika DKI tidak ada kepastian, gubernur tidak revisi, provinsi lain melihat Jakarta," ucap Ketua DPD KSPSI DKI William Yani Wea, Rabu (8/12/2021).
Ia pun mengaku enggan berdiskusi lagi dengan Pemprov DKI soal kenaikan UMP 2022 ini.
Sebab, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu seharusnya bisa merevisi UMP 2022 tanpa harus meminta persetujuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Pastikan Belum Temukan Varian Omicron
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Ia pun meminta agar Anies tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Tinggal diputuskan inflasinya berapa, pertumbuhan ekonomi bagaimana, tinggal diputuskan, tidak perlu ketemu stakeholder," ujarnya.
"Tidak perlu ketemu pengusaha, tidak perlu ketemu buruh, tinggal putuskan saja," sambungnya.
Baca juga: Unjuk Rasa Kepung Balai Kota DKI, Massa Buruh Tuntut 3 Hal ke Anies Baswedan
Sebelumnya, massa buruh desak perwakilannya masuk ke dalam Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Setelah melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik termasuk di kawasan Patung Kuda, massa buruh dari berbagai federasi kembali mengepung Balai Kota DKI.
Mereka tiba sekira pukul 15.15 WIB dan langsung melakukan orasi lanjutan.
Kali ini, kehadiran mereka untuk menuntut janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal formula penetapan UMP.
Baca juga: 3 UMR di Daerah Ini Lampaui DKI Jakarta, Ini Daftar 113 UMK dan 34 UMP di Seluruh Provinsi Indonesia
Mereka menuntut kabar terbaru dari hasil surat yang dikirimkan Anies kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.
Surat dengan nomor 533/-085.15 ini telah ditujukkan untuk Kemenaker RI pada 22 November 2021 lalu.
Usulan ini direkomendasikan lantaran Pemprov DKI melihat adanya ketidak sesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dengan kondisi di lapangan.
Berdasarkan hal tersebut, massa buruh meminta perwakilan mereka diaudiensi dengan pihak Pemprov DKI.