CPNS Jakarta

Jangan Sampai Didiskualifikasi! Catat Jadwal, Materi dan Ketentuan Tes SKB CPNS Kemenag 2021

SKB CPNS Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia dilaksanakan mulai Desember 2021.

Editor: Muji Lestari
Kontan/Fransiskus Simbolon
Ilustrasi tes cpns 

TRIBUNJAKARTA.COM - Tes SKB CPNS Tahun 2021 Kementerian Agama Republik Indonesia dilaksanakan mulai Desember 2021.

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: P-5703/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021, peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan Pengumuman Nomor: P-5542/SJ/B.II.2/KP.00.1/11/2021 wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.

Dikutip dari Pengumuman Kemenag, pelaksanaan SKB CPNS Kemenag akan dilaksanakan dengan memenuhi kepatuhan protokol kesehatan yang telah ditentukan sebagai langkah penyebaran COVID-19.

Sementara untuk rincian jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman resmi Instansi Kemenag.

Baca juga: Awas Kena Diskualifikasi, Pahami Ketentuan dan Tata Tertib SKB CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi Peserta

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021:

- Peserta Wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap dan mengunggah
dokumen pendukung yang dimiliki pada tanggal 26 s.d. 30 November 2021 melalui
laman casn.kemenag.go.id.

- Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud diunggah dalam bentuk file pdf dengan ukuran maksimal masing – masing file 400 Kb

- Peserta yang tidak hadir/terlambat dengan alasan apapun pada waktu dan tempat
pelaksanaan SKB yang telah ditentukan, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan
GUGUR/TIDAK LULUS dalam proses Seleksi CPNS Kementerian Agama Republik
Indonesia Formasi Tahun 2021.

Baca juga: IPK Pengaruhi Penentuan Nilai Kelulusan Akhir CPNS 2021, Bagaimana Perhitungannya?

- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta.

- Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

- Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena
itu, diimbau agar tidak mempercayai apabila ada pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

- Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2021
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

- Bagi seluruh peserta agar selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://kemenag.go.id atau laman
https://casn.kemenag.go.id, dan laman https://sscasn.bkn.go.id serta media sosial
resmi Instagram: @kemenag_ri / @casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram @casnkemenag. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS dapat menghubungi Call Center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Cek Ketentuan Pelaksanaan, Jadwal, hingga Pembagian Sesinya

Materi SKB dan Bobot:

1) Praktik Kerja : Pengetahuan, keterampilan dan unjuk kerja individu untuk menilai profesionalitas dalam jabatan yang akan diampunya mencakup penguasaan bidang jabatan, pengalaman kerja, kemampuan berbahasa asing dan kemampuan teknologi informasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved