Miris, LPSK Ungkap Santriwati Korban Rudapaksa Guru di Bandung Ditolak Saat Pindah Sekolah
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar mengatakan anak tersebut ditolak pihak sekolah saat hendak melanjutkan pendidikan di tempat baru.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapati santriwati korban perkosaan guru berinisial HW di Pondok Pesantren, Bandung ditolak saat hendak mendaftar sekolah.
Wakil Ketua LPSK, Livia Istania Iskandar mengatakan anak tersebut ditolak pihak sekolah saat hendak melanjutkan pendidikan di tempat baru dengan alasan korban perkosaan.
“Ini miris, karena sudah menjadi korban bukannya didukung malah tidak diterima untuk bersekolah," kata Livia dalam keterangan tertulisnya di Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).
Temuan ini sudah disampaikan dalam pertemuan dilakukan LPSK dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil guna membahas penanganan bagi anak korban perkosaan guru HW.
Dalam pertemuan itu LPSK mengingatkan pentingnya perhatian bagi korban, baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif ke korban.
Pasalnya dalam banyak perkosaan banyak korban yang justru menyalahkan diri sendiri atas petaka terjadi, sehingga butuh dukungan dari seluruh pihak guna memulihkan psikis korban.
“Stigmatisasi tentunya berdampak buruk bagi korban, ini yang harus senantiasa kita hindari," ujarnya.
Baca juga: Hati Rasanya Teriris, Pilu Istri Ridwan Kamil Khawatirkan Nasib 12 Santri Korban Guru di Bandung
Livia menuturkan pendidikan bagi korban perkosaan HW penting karena banyak yang masih berstatus anak, mereka pun masuk ke Pesantren awalnya untuk mendapat pendidikan.
Selain kepada korban perkosaan, LPSK mengingatkan agar anak yang dilahirkan para korban mendapat perhatian dari pemerintah daerah guna memastikan pertumbuhan berjalan baik.
Terlebih anak-anak tersebut lahir dari ibu berusia belasan tahun yang bisa jadi belum siap menjadi orang tua, dan beberapa di antaranya berasal dari keluarga tidak mampu.
“Ini tentunya perlu perhatian pula dari kita semua. Total ada delapan anak yang terlahir akibat perkosaan pada perkara ini," tuturnya.
Livia menuturkan dalam kasus perkosaan HW ini LPSK memberi perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan atau korban dan saksi, 12 di antaranya merupakan anak.
Dari 12 orang anak di bawah umur itu, tujuh di antaranya telah melahirkan anak HW yang kini berstatus terdakwa dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Bandung.
LPSK berharap para korban yang sudah memberi keterangan sebagai saksi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mendapat restitusi atau ganti rugi dibebankan ke HW.
“Kita berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku di satu sisi, dan di sisi lain memberikan keadilan kepada korban," lanjut Livia.