Cerita Kriminal

Rayuan 'Setan' Oknum Guru Agama Hancurkan Belasan Santriwati: 9 Bayi Tak Berdosa Harus Terasa Yatim

Rayuan 'setan' oknum guru agama membuat belasan santriwatinya harus hancur masa depannya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. 

TRIBUNJAKARTA.COM, BANDUNG- Rayuan 'setan' oknum guru agama membuat belasan santriwatinya harus hancur masa depannya.

Hal itu dilakukan Herry Wirawan (36) yang merupakan oknum pengajar di pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung, total ada 12 santriwati yang jadi korban rudapaksa olehnya.

Kini, dari 12 santriwati itu telah lahir 9 bayi tak berdosa yang harus merasa seperti anak yatim alias tak memiliki ayah.

Pasalnya, ibu kandung bayi-bayi itu yang merupakan korban dari kebejatan sang oknum guru agama sudah begitu trauma dengan sosok pelaku.

Baca juga: Ridwan Kamil Murka, Guru Agama di Bandung Rudapaksa 12 Santriwati Sampai Lahir 8 Bayi: Harus Dihukum

Mereka tak mau lagi hidupnya diganggu dengan sosok Herry yang sudah merusaknya.

Herry sendiri kini harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan mendekam di tahanan.

Dia memperdayai 12 santriwati bermodal rayuan 'setan' yakni dengan modus iming-imingi para korban menjadi Polwan dan kuliah.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 9 bayi. (ist/tribunjabar)

Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.

Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan persidangan kasus yang melibatkan sang guru agama itu.

Dikutip dari Tribun Jabar, Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.

Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

Baca juga: Bejatnya Mahasiswa di Padang Rudapaksa Bocah Berulang Kali, Korban Sampai Hamil dan Melahirkan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved