Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 saat Nataru, Wagub Ariza: Kami Belajar dari Pengalaman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sejauh ini belum ada rencana SIKM akan diterapkan kembali.
"SIKM belum ya," ucapnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Ariza bilang, Pemprov DKI saat ini masih menunggu kebijakan apa yang akan ditetapkan Presiden Joko Widodo.
Terlebih, aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 yang sebelumnya sudah diterbitkan mendadak dibatalkan.
Baca juga: Anies Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 saat Nataru, Wagub Ariza: Kami Belajar dari Pengamanan
"Masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat ya, kami masih menunggu itu," ujarnya.
Politisi Gerindra ini menyebut, apapun kebijakan yang nanti diterbitkan pemerintah pusat, Pemprov DKI akan mengikutinya.

"Kami, jajaran provinsi di seluruh Indonesia akan menyesuaikan. Untuk iti, kami juga akan rapat di internal kami," kata Ariza.
Terkait aturan PPKM Level 3 yang sudah diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak 2 Desember 2021 lalu, Ariza memastikan, aturan itu nantinya akan direvisi.
Revisi dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Nanti kami sesuaikan lagi, kan pak Anies mengeluarkan kebijakan sesuai dengan kebijakan yang disampaikan sebelumnya," tuturnya.
Baca juga: Pekan Lalu Akrab Sampai Diteriaki Presiden, Sekarang Anies Malah Jadi Sosok Antagonis Buruh DKI
"Nanti kalau ada perubahan, kami akan menyesuaikan kembali," sambungnya menjelaskan.
Pemprov DKI belajar dari pengalaman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu.

Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.