Antisipasi Virus Corona di DKI
Anies Terlanjur Teken Keputusan PPKM Level 3 saat Nataru, Wagub Ariza: Kami Belajar dari Pengalaman
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu diterbitkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah masa libur panjang.
"Prinsipnya sederhana saja, kami belajar dari pengalaman selama 2 tahun ini. Setiap libur panjang terdapat peningkatan covid," ucapnya, Kamis (9/12/2021) malam.
Baca juga: Pekan Lalu Akrab Sampai Diteriaki Presiden, Sekarang Anies Malah Jadi Sosok Antagonis Buruh DKI
Terlebih, saat ini varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron sudah mulai menyebar ke berbagai negara di dunia.
Varian baru Covid-19 ini pun disebut-sebut lebih berbahaya dibandingkan virus corona SARS-CoV-2 yang pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada 2019 lalu.

"Varian baru virus Omicron sekalipun belum masuk ke Jakarta, kita harus tetap berhati-hati," ujarnya di Balai Kota.
Orang nomor dua di DKI ini pun mengajak seluruh warganya untuk tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Bila tidak ada kepentingan mendesak, Ariza minta agar seluruh warga Jakarta tetap di rumah dan mengurangi mobilitasnya.
Baca juga: Kabar 4 Warga Jakarta Terpapar Omicron Hoaks, Wagub DKI Beri Penjelasan: Mudah-mudahan Tidak Ada
"Kita tidak boleh euforia, tidak boleh kendor, harus tetap waspada. Jadi kami minta seluruh warga Jakarta lebih disiplin," tuturnya.
"Potensi orang keluar rumah saat libur panjang meningkat ya, interaksi meningkat, potensi penularan meningkat. Untuk itu disiplin harus ditingkatkan," sambungnya.