CPNS Jakarta

Kapan Nilai Akhir Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Diumumkan? Berikut Penjelasan BKN

Berikut ini jadwal pengumuman nilai akhir hasil SKD dan SKB CPNS 2021, catat tanggalnya!

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi tes SKB CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini jadwal pengumuman nilai akhir hasil SKD dan SKB CPNS 2021, catat tanggalnya!

Panitia seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan mengumumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam dua tahap.

Hal tersebut sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Baca juga: Jangan Sampai Didiskualifikasi! Catat Jadwal, Materi dan Ketentuan Tes SKB CPNS Kemenag 2021

Untuk tahap I, pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan mulai hari ini, Kamis (9/12/2021) dan Jumat (10/12/2021).

Sementara tahap II, akan diumumkan pada 3-4 Januari 2022.

Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama memebenarkan bahwa pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB tahap I mulai dilakukan hari ini, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: SKB CPNS Kemdibudristek untuk Bidang Wawancara dan Micro Teaching Alami Penundaan

"Betul," ujar Satya, Kamis (9/12/2021) siang.

Dia mengatakan, peserta bisa melihat hasilnya melalui laman masing-masing instansi atau laman SSCASN.

Bagi peserta seleksi, imbuh Satya, ditekankan untuk selalu mengeceknya secara rutin.

"Saya tidak bisa tidak menekankan pentingnya peserta seleksi untuk secara rutin untuk cek pengumuman instansi dan laman SSCASN," ujarnya.

Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021

Pengolahan nilai akhir CPNS mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Baca juga: Cara Menghitung Akumulasi Nilai SKD, SKB hingga Wawancara Bagi Peserta Seleksi CASN atau CPNS 2021

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved