Kabar Seleb
Selebgram Rachel Vennya Dituntut Hukuman 4 Bulan Penjara, Tapi Tak Perlu Jalani Hukuman
Ketiganya hanya dikenakan masa percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Ketua Majelis Hukum, Arif Budi Cahyono memimpin langsung jalannya sidang untuk Rachel Vennya pertama langsung menanyakan status terdakwa yang tidak membawa pengacara.
"Apakah terdakwa Rachel Vennya membutuhkan pengacara untuk kasus ini? Karena ini hak anda," tanya Arif, Jumat (10/12/2021).
"Tidak perlu yang mulia," jawab Rachel Vennya cepat.
Hingga berita ini dibuat, sidang masih berlangsung dengan mendengar kesaksian dari para saksi.
Baca juga: Ketua RT di Utan Kayu Diringkus Saat Pesta Sabu Bareng Bandar
Sementara, keempat terdakwa termasuk Rachel Vennya masih mendengarkan para saksi.
Sidang kali ini menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Tangerang, Adif fahri, Oktaviandi, dan Shynara.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Secara otomatis, Rachel Vennya melakukan Tindak Pidana terkait dengan Wabah Penyakit Menular dan/atau Kekarantinaan Kesehatan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun penjara.