Antisipasi Virus Corona di DKI
Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Pengelola TMII Belum Terima Aturan Wisata dari Pemprov DKI
Pihak TMII masih menunggu regulasi dari Pemprov DKI terkait mekanisme aturan tempat wisata kala libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Sebagai informasi, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur meneken aturan soal PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 mendatang.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang diterbitkan sejak 2 Desember lalu.

Dalam Kepgub itu dijelaskan bahwa PPKM Level 3 berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan itu diterbitkan demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang biasa terjadi setelah masa libur panjang.
"Prinsipnya sederhana saja, kami belajar dari pengalaman selama 2 tahun ini.
Setiap libur panjang terdapat peningkatan covid," ucapnya, Kamis (9/12/2021) malam.
Terlebih, saat ini varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron sudah mulai menyebar ke berbagai negara di dunia.
Baca juga: Pengunjung TMII Naik jadi 6.932 Orang setelah Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata
Varian baru Covid-19 ini pun disebut-sebut lebih berbahaya dibandingkan virus corona SARS-CoV-2 yang pertama ditemukan di Wuhan, Tiongkok pada 2019 lalu.
"Varian baru virus Omicron sekalipun belum masuk ke Jakarta."
"Kita harus tetap berhati-hati," ujarnya di Balai Kota.