Cerita Kriminal

Minta Uang Jatah Cuma Dikasih Rokok, Anggota Ormas Aniaya Pekerja Proyek Perbaikan Jalan di Depok

Malang nian nasib seorang Pekerja Proyek perbaikan Jalan Raya Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok, berinisial CH (48).

Tayang:
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kiri) menunjukan barang bukti yang disita dari para pelaku, Senin (13/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Malang nian nasib seorang Pekerja Proyek perbaikan Jalan Raya Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok, berinisial CH (48).

Dirinya harus menjalani perawatan di rumah sakit akibat dianiaya sejumlah anggota Organisasi Masyarakat (ormas) yang meminta uang ‘jatah’ dari proyek perbaikan jalan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, penganiayaan ini bermula ketika para pelaku meminta uang ‘jatah’, dan hanya diberikan rokok serta dijanjikan uang oleh si korban.

Namun demikian, uang yang dijanjikan korban tak kunjung terealisasi hingga akhirnya para pelaku emosi dan mencari-cari korban pada tanggal 7 Desember 2021 lalu.

“Para tersangka ini meminta uang jatah dari proyek tersebut, kemudian dari proyek (korban) hanya memberikan rokok, dijanjikan uang namun tidak pernah terealisasi hingga akhirnya korban dicari-cari dan dilakukan penganiayaan,” kata Yogen di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Akhir Kisah 5 Anggota Ormas Aniaya Pekerja Perbaikan Jalan GDC Depok Usai Tak Diberi Uang Jatah

Korban pun dianiaya oleh para pelaku menggunakan golok, parang, hingga tongkat baseball.

“Luka bacok lengan sebelah kiri, luka memar di bagian pundak akibat pukulan tongkat baseball, dan memar-memar di awjah akibat pukulan tangan kosong,” jelasnya.

Para pelaku saat diamankan di Polres Metro Depok, Senin (13/12/2021).
Para pelaku saat diamankan di Polres Metro Depok, Senin (13/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Saat ini, Yogen mengatakan pihaknya telah meringkus lima dari delapan orang pelakunya.

Sementara tiga pelaku lainnya, masih melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Yang kami tangkap lima orang, tiga lainnya masih DPO (daftar pecarian orang) ya mereka terekam kamera membawa parang dan sebagainya,” tuturnya.

Baca juga: 2 Bulan Berjalan, Progres Perbaikan Jembatan Amblas di Jalan GDC Depok Capai 40 Persen

Yogen berujar kelima anggota ormas yang telah diamankan ini diancam Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP, ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Progres Perbaikan Jembatan Amblas di Jalan GDC Depok Capai 40 Persen

Jalan amblas di GDC, Cilodong, Kota Depok, Selasa (13/4/3021).
Jalan amblas di GDC, Cilodong, Kota Depok, Selasa (13/4/3021). (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Perbaikan jembatan di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Sukmajaya, Kota Depok, telah berlangsung dua bulan lebih lamanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved