Muncul Kafe Baru di Holywings Kemang yang Disegel, Begini Alasan Satpol PP DKI
Satpol PP DKI Jakarta telah mencabut segel kafe tersebut setelah pemiliknya berganti.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Warganet pun berkomentar bahwa kafe tersebut merupakan tempat yang sama dengan Holywings Kemang.
Baca juga: Akhirnya, Bangunan Kafe di Atas Saluran Air Penyebab Banjir di Kemang Mulai Dibongkar
Selain Holywings Kemang, Satpol PP juga menyegel Holywings di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan selama tiga hari.
Kemudian mulai Senin (6/9/2021), Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka akibat tidak menerapkan prokes ketat dan melanggar jam operasional kafe tersebut.
Baca juga: Konser Musik HUT Tangsel Dimeriahkan Band Ska Wakil Wali Kota, Justru Jadi Ajang Pelanggaran Prokes
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. JAS merupakan Manajer Holywings Kemang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Penetapan JAS sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit menular.
Dalam pemeriksaan polisi, rupanya JAS juga telah tiga kali melanggar aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM Level 3 di Jakarta.
"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak menerapkan scan barcode untuk pengunjung," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/the-garrison-kemang.jpg)