Muncul Kafe Baru di Holywings Kemang yang Disegel, Begini Alasan Satpol PP DKI
Satpol PP DKI Jakarta telah mencabut segel kafe tersebut setelah pemiliknya berganti.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan adanya kafe beroperasi di lokasi eks Holywings Kemang yang disegel pasca-melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Arifin mengatakan, kafe tersebut bukanlah Holywings, melainkan kafe lain dengan nama The Garrison Kemang.
Satpol PP DKI Jakarta telah mencabut segel kafe tersebut setelah pemiliknya berganti.
Lebih lanjut, Arifin menjelaskan perizinan pembukaan usaha ini diperbolehkan lantaran sudah memenuhi persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Wagub Pastikan Pembekuan Izin Holywings Kemang Sampai Masa PPKM Selesai
Baca juga: Manajer Holywings Kemang Jadi Tersangka, Wagub DKI: Kita Ingin Warga Patuh
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta terkait pemberian izin kafe tersebut.
"Dalam aturan perundang-undangan memang diperbolehkan. Makanya kita rapat ada dari Dinas Pariwisata ada perangkat daerah lainnya, terkait pencabutan segelnya," ujarya.
"Kami cabut karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings, punya yang lain. Kami tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda dan itu bukan punya Holywings, dia kan sewa tempat," lanjutnya.
Baca juga: Geger Video Pria Joget Gemulai dengan Pakaian Wanita Diduga Pesta Gay Berujung Kafe WOW Disegel
Selain itu, pemilik kafe tersebut berbeda dari sebelumnya serta dari segi administrasi juga sudah terpenuhi. Sehingga hal ini menjadi dasar bagi pihak Satpol PP DKI untuk tak melarang pembukaan kafe tersebut.
"Sudah lengkap, akte pendirian perusahaannya sudah lengkap. Jadi kan gak bisa melarang orang berusaha, prinsipnya adalah tetap mematuhi prokes. Perizinan sudah dimiliki, karena ini sudah beralih, kepemilikan usahanya sudah berbeda, Satpol PP segelnya cabut, Terkait perizinan mereka sudah punya izin," ungkapnya.
Kendati begitu, berdasarkan penelusuran melalui Instagram Garrison Kemang, akun tersebut merupakan akun lama milik Holywings Kemang.
Bukti lainnya, nomor telepon reservasi yang digunakan pun masih sama dengan yang terdahulu atau kala dikelola Holywings Kemang.
Baca juga: Korban Rampok yang Laporannya Sempat Ditolak Polsek Pulogadung, Kini Tunggu Hasil Penyelidikan
Holywings Kemang resmi disegel Satpol PP DKI Jakarta lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diterapkan selama PPKM Level 3.
Tempat hiburan itu melanggar kerumunan dan buka hingga Minggu (5/9/2021) dini hari.
Namun, pemilik akun Instagram @jkt.spot mengunggah foto penampakan The Garrison Kemang pada Sabtu (11/12/2021).
Warganet pun berkomentar bahwa kafe tersebut merupakan tempat yang sama dengan Holywings Kemang.
Baca juga: Akhirnya, Bangunan Kafe di Atas Saluran Air Penyebab Banjir di Kemang Mulai Dibongkar
Selain Holywings Kemang, Satpol PP juga menyegel Holywings di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan selama tiga hari.
Kemudian mulai Senin (6/9/2021), Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin sementara selama PPKM dan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Manajer Holywings Kemang berinisial JAS sebagai tersangka akibat tidak menerapkan prokes ketat dan melanggar jam operasional kafe tersebut.
Baca juga: Konser Musik HUT Tangsel Dimeriahkan Band Ska Wakil Wali Kota, Justru Jadi Ajang Pelanggaran Prokes
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pold Yusri Yunus mengatakan tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. JAS merupakan Manajer Holywings Kemang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).
Penetapan JAS sebagai tersangka karena telah melanggar undang-undang wabah penyakit menular.
Dalam pemeriksaan polisi, rupanya JAS juga telah tiga kali melanggar aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan dan jam operasional yang diperbolehkan selama PPKM Level 3 di Jakarta.
"JAS sudah tiga kali diberi sanksi. Dia juga tidak menerapkan scan barcode untuk pengunjung," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/the-garrison-kemang.jpg)