Terdakwa Kasus Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Pakar: Tak Akan Dipertimbangkan Hakim

Pakar Hukum UGM memiliki keyakinan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat tidak akan dipertimbangkan oleh hakim

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa via tribunnews
Ilustrasi koruptor - Pakar Hukum UGM memiliki keyakinan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat tidak akan dipertimbangkan oleh hakim 

TRIBUNJAKARTA.COMPakar Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, memiliki keyakinan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat tidak akan dipertimbangkan oleh hakim.

Akbar menegaskan bahwa jaksa telah terjebak pada frasa ‘keadaan tertentu’ dalam kasus korupsi PT Asabri.

Hal tersebut menjadi sangat penting untuk dipertanyakan.

Pasalnya tindak pidana korupsi yang dituduhkan pada Heru Hidayat tidak dalam kondisi darurat seperti bencana nasional atau krisis moneter.

“Dalam kasus Heru Hidayat pertanyaan terbesarnya adalah apakah terpenuhi ‘keadaan tertentu’. Padahal kasus PT Asabri ini ada kaitannya dana bencana, krisis, dan dana penanggulangan korupsi.” ujar Akbar kepada wartawan.

Sehingga menurutnya pasal tersebut tak dapat diterapkan di kasus ini.

Baca juga: Hukuman Mati di Kasus Asabri Bisa Berpengaruh ke Perkembangan Pasar Modal dan Investasi Dalam Negeri

Selain itu kata dia, jika dijatuhkan tuntutan mati Heru Hidayat seyogyanya tidak perlu lagi membayar uang pengganti yang dibebankan padanya.

“Pada dasarnya kalau fokus utama jaksa adalah aset recovery, maka seharusnya tidak memilih tuntutan pidana mati”, katanya.

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (kupasmerdeka.com)

Akbar juga meyakini tuntutan tersebut tidak akan diterima oleh Hakim.

”Saya kok masih yakin majelis hakim akan memutuskan secara arif dan bijaksana.”

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam Pasal 182 ayat (4) KUHAP terdapat ketentuan bahwasanya hakim sebelum mengambil keputusan mengadakan musyawarah terakhir.

Adapun musyawarah tersebut harus didasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

Baca juga: Pakar Komentari Soal Kerugian Negara di Kasus Asabri: Maunya Sendiri Sebagai Penguasa!

“Jika melihat syarat musyawarah hakim dalam Pasal 182 KUHAP harus didasarkan pada dakwaan dan pembuktian saja. Sebagaimana kita tahu, tuntutan hukuman mati tidak ada dalam dakwaan jaksa bukan?” ujar Akbar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hidayat telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Pesan dari 3 Eks Anggota KPK yang Menolak Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi Sedunia

Sehingga JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Selain itu, terdakwa diberi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp 12.643.400.946.226,00 dalam waktu satu bulan.

Jika uang ini tidak diganti sesuai waktu yang telah ditentukan, maka Jaksa akan menyita serta melelang harta benda yang dimiliki sebagai uang pengganti. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved