Pakar Komentari Soal Kerugian Negara di Kasus Asabri: Maunya Sendiri Sebagai Penguasa!
Pakar Hukum, Chairul Huda, menilai perbedaan persepsi terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus PT ASABRI sudah lama terjadi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai perbedaan persepsi terkait dengan kerugian keuangan negara dalam kasus PT Asabri sudah lama terjadi.
Permasalahan muncul dari hasil audit atau perhitungan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Hasil perhitungan memunculkan kesimpulan kerugian negara mencapai Rp 22,788 triliun.
Jumlah tersebut terus ditentang berbagai pihak, karena dianggap tidak sesuai fakta.
Sebelumnya dalam persidangan kasus ini beberapa waktu lalu, saksi ahli Dian Puji Simatupang menyebut, sumber dana investasi yang kemudian menjadi masalah di Asabri, berasal dari iuran anggota TNI-Polri, terpisah dari keuangan negara.
Sehingga menurutnya tidak menimbulkan kerugian negara sedikitpun.
Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Pengacara Terdakwa Bereaksi Soal Wacana Hukuman Mati: Tak Masuk Pasalnya
Namun, baik BPK maupun kejaksaan satu paket dan satu persepsi soal kerugian negara yang mencapai Rp 22,788 triliun.
Meskipun sudah banyak pihak yang menjelaskan bahwa kesimpulan demikian tidaklah benar.
Baca juga: Prihatin dengan Korupsi yang Banyak & Masif Alasan Novel Baswedan Siap Kembali ke Polri
Chairul Huda memiliki pendapat yang sama seperti Dian Puji Simatupang, bahwa keuangan Asabri bukanlah kerugian keuangan negara.
"Di sini BPK dan Pak Dian berbeda persepsi. Saya sendiri sependapat dengan Pak Dian, karena dana yang ada di Asabri bukan keuangan Negara," kata Chairul Huda kepada wartawan, pada Selasa (7/12/2021).
Menurutnya persepsi terkait dengan fakta kerugian Negara dinilai secara tidak benar.
"Ini membuktikan pandangan Pak Dian benar, kalau kerugian itu harus fix (nyata dan pasti jumlahnya)," ujar Chairul Huda menambahkan.
Baca juga: Buntut Kasus Pemerasan, Kapolres Jakarta Pusat Ajak Masyarakat Indonesia Boikot LSM Anti Korupsi Ini
Lebih lanjut, Chairul Huda mengatakan bahwa dalam kasus tersebut bisa diproses secara hukum pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
"Bisa jadi ada pidananya, tapi pidana umum atau pidana di UU Asuransi," ucapnya.
Kemudian, ia mengatakan dalam penegakan hukum kasus Asabri memiliki masalah dalam persepsi kerugian negara yang tidak sesuai dengan teori.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/gambar-asabri.jpg)