Tutupi Kejahatannya, Herry Wirawan Berdalih ke Tetangga Bayi yang Lahir Sebagai Anak Yatim Piatu
Fakta demi fakta terus mencuat soal kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 12 santriwati.
"Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunanannya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari.
Hukuman 20 Tahun Dianggap Tak Cukup

Sementara itu, Pengamat Sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Surruri Purawinata mengatakan, hukuman 20 tahun bagi Herry Wirawan tak sebanding dengan derita yang dialami oleh korban.
Menurutnya, Herry Wirawan tidak hanya melakukan kejahatan seksual, tetapi juga melakukan perbudakan terhadap murid-muridnya.
"Itu murid-muridnya tidak belajar penuh tapi disuruh untuk membuat proposal bantuan, itu disebut perbudakan dan pembodohan," ujar pria kelahiran Garut itu, saat diwawancarai Tribunjabar.id, Senin (13/12/2021).
nya kesalahan pelaku bukan hanya pemerkosaan saja, misalnya penyalahgunaan jabatan, perbudakan, penggelapan bantuan," lanjutnya.
Ia menjelaskan hal yang paling mengerikan adalah penyalahgunaan status agamawan, status itulah yang membuat pelaku mempunyai keleluasaan menguasai murid-muridnya.
"Dia seperti ngedoktrin ke murid-muridnya bahwa dia adalah ustaz dan mereka adalah murid yang harus tunduk dan taat padanya," ungkapnya.
Surruri juga menyebutkan bahwa harus ada pemeriksaan kembali terhadap pelaku untuk memastikan bahwa ada tidaknya indikasi bahwa pelaku memiliki kelainan seksual.
"Apakah si pelaku ini punya kelainan fedofil tapi sasarannya usia yang ranum, gadis-gadis yang baru saja tumbuh usia 13 hingga 16 an," ucapnya.
Menurutnya jika pelaku memiliki kelainan seksual, maka 20 tahun mendatang setelah pelaku bebas, ia akan kembali berkeliaran mencari mangsa selanjutnya.
"Itu sebenarnya yang paling ditakutkan masyarakat saat ini, selain kekejiannya menghamili dan memperkosa murid-muridnya," ucap Surruri.
PWNU Jatim Tak Rekomendasikan Pelaku Dihukum Kebiri
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur tidak merekomendasikan hukuman kebiri kepada Herry Wirawan.
Dikutip dari Kompas.com, hasil bahtsul masail PWNU Jatim soal hukuman bagi pelaku pelecehan seksual adalah hukuman berat seumur hidup atau hukuman mati.