Tutupi Kejahatannya, Herry Wirawan Berdalih ke Tetangga Bayi yang Lahir Sebagai Anak Yatim Piatu

Fakta demi fakta terus mencuat soal kasus Herry Wirawan yang merudapaksa 12 santriwati.

Editor: Siti Nawiroh
kolase Tribun Jabar
Guru pesantren boarding school bernama Herry Wirawan di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, rudapaksa 12 santri hingga melahirkan 8 anak dan dua santri tengah mengandung, mengejutkan banyak pihak. 

"Hasil bahtsul masail PWNU Jatim bukan hukuman kebiri yang layak bagi pelaku pelecehan seksual," kata Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Abdus Salam Shohib kepada wartawan, Minggu (12/12/2021).

Dari pandangan Islam dalam kajian kitab Fiqih, kata Abdus Salam, hukuman kebiri hanya menyiksa pelaku dalam waktu yang lama.

"Hukuman untuk pelaku pelecehan seksual disebut takzir, dan kebiri bukan masuk dalam kategori takzir," jelasnya.

Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual berdasarkan hasil bahtsul masail PWNU Jatim adalah hukuman seberat-beratnya.

"Jika masih belum jera maka bisa dihukum mati. Takzir tidak bisa diganti dengan uang," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Herry Wirawan Punya Ruangan Khusus untuk Bayi dan Diubah Statusnya Jadi Anak Yatim

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved