Antisipasi Virus Corona di DKI
DKI Terapkan PPKM Level 1 Selama Nataru, Anies Beri Penjelasan: Kita Jalankan Semua Urutannya
DKI Jakarta akan menerapkan PPKM Level 1 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov DKI akan melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Aturan ini berlaku untuk pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk sektor esensial terkait dengan industri keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, dapat beroperasi 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional bisa beroperasi 75 persen.
Baca juga: Bicara Aceh dari Jakarta, Anies Cerita Sosok Sultan Alaiddin Muhammad Daud Syah
Selain sektor esensial industri keuangan, pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, juga bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Hal yang sama berlaku untuk sektor perhotelan non-karantina.
Kemudian, industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasital maksimal 100 persen setiap sif. Ketentuan ini hanya berlaku di fasilitas produksi pabrik.
Sementara, untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 75 persen.
Sedangkan untuk sektor kritikal, khusus untuk industri terkait kesehatan dan keamanan dan ketertiban, diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf tanpa pengecualian.
Adapun untuk energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, hingga utilitas dasar diizinkan beroperasi 100 persen pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Baca juga: 2 Alasan Anies Sempat Teken PPKM Level 3 Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Untuk pelayanan administrasi perkantoran, diberlakukan maksimal WFO 75 persen.
Operasional mal dan pusat perbelanjaan
Mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta boleh beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Kapasitas maksimal pengunjung juga diperbolehkan 100 persen.
Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk mal dengan syarat didampingi orangtua.
Sedangkan tempat bermain anak dan tempat hiburan di mal atau pusat perbelanjaan boleh beroperasi dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk keperluan tracing.