Guru Ngaji di Tangerang Jadi Tersangka, Lakukan Pelecehan Kepada 2 Murid: Alih-alih Isi Tenaga Dalam

Seorang guru mengaji di Kota Tangerang bernama Ahmad Saifulloh ditetapkan polisi sebagai tersangka tindak pidana berupa pelecehan seksual ke 2 murid.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Upi.com
Ilustrasi. Seorang guru mengaji di Kota Tangerang bernama Ahmad Saifulloh ditetapkan polisi sebagai tersangka tindak pidana berupa pelecehan seksual ke 2 murid. 

Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.

Apalagi sosok Saiful seharusnya merupakan sosok panutan.

Baca juga: Setelah Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, UNJ Buat Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan

"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.

Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved