Kaleidoskop 2021

Kaleidoskop 2021 di Jakarta Utara: Putra Raja Dangdut Tersandung Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap penyanyi dangdut Muhammad Ridho Rhoma (32), pada 4 Februari 2021.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Tribunnews.com/Herudin
Raja Dangdut Rhoma Irama mendampingi putranya pedangdut Ridho Rhoma yang bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). (Inset) Terbaru, Ridho Rhoma kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan dihadirkan dalam ekspose di Polres Tanjung Priok, Senin (8/2/2021). Saat Ridho Rhoma ditangkap, polisi menemukan tiga butir ekstasi di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantung celananya. 

"Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas ini, saya dalam berjuang dalam adiksi saya. Saya memohon maaf terutama kepada orangtua saya, papa dan mama," kata Ridho Rhoma di hadapan awak media, Senin (8/2/2021) lalu.

Rhoma Irama menyambut kebebasan putranya, Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Rhoma Irama menyambut kebebasan putranya, Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). ((KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS))

Pelantun lagu 'Kerinduan' itu juga meminta maaf kepada rekan kerja, penggemar, dan seluruh masyarakat.

Ia menyatakan ingin sembuh dari adiksinya terhadap narkotika.

"Pada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar, masyarakat Indonesia. Saya ingin sembuh dari ini. Sekai lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap Ridho.

Belakangan diberitakan, Ridho Rhoma telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, vonis berupa dua tahun hukuman penjara itu diterima Ridho Rhoma pada 21 September 2021.

Baca juga: Ridho Rhoma Ditangkap Lagi, Raja Dangdut Rhoma Irama Bersyukur ke Polisi Sampai Ucapkan Ini ke Anak

"Memang (statusnya) sudah narapidana. Sudah dieksekusi oleh kejaksaan dalam pidana hukuman penjara 2 tahun," kata Rika saat dihubungi wartawan, Kamis (28/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Kini, Ridho Rhoma telah menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved