Kabar Artis
Laura Anna Meninggal, Raffi Ahmad Berduka Baru Beberapa Hari Lalu Bertemu: Kamu Orang Baik
Beberapa hari lalu, Laura Anna sempat berkunjung ke kediaman Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Andara.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar duka datang dari Selebgram Laura Anna.
Laura Anna meninggal dunia Rabu (15/12/2021) siang.
Silvia Rahayu, manajer Laura Anna, membenarkan kabar duka tersebut.
"Iya benar, Laura meninggal," kata Silvia Rahayu kepada awak media, saat dihubungi melalui pesan singkat.
Silvia tidak menceritakan secara rinci terkait penyebab Laura Anna meninggal dunia, ditengah perjuangannya mencari keadilan.
Baca juga: Gaga Janji Temui Laura Anna Seusai Jalani Massa Tahanan, Sang Ayah: Sudah Anggap Sahabat
"Nanti saya infokan lagi. Saya masih perjalanan ke rumahnya," ujar Silvia Rahayu.
Beberapa hari lalu, Laura Anna sempat berkunjung ke kediaman Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Andara.
Bahkan postingan terakhir Laura Anna terlihat bersama keluarga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Tahu kabar Laura Anna meninggal dunia, Raffi Ahmad menyampaikan kabar dukanya.
Suami Nagita Slavina ini mengunggah kenangan bareng mantan kekasih Gaga Muhammad tersebut.
Tak hanya itu, Raffi Ahmad juga menuliskan caption belasungkawa.
"Laura.... we love u
Selamat jalan teman, kamu pasti diberikan tempat terbaik di sana karena kamu orang baik
Innalillahi wa inna ilaihi raji-un
Istirahat yang tenang ya Laura @edlnlaura," tulis Raffi Ahmad dikutip TribunJakarta.com, Rabu (15/12/2021).
Pertama kali kabar duka itu diketahui dari postingan @aanstory, sahabat Laura.
Baca juga: Gaga Mengaku Pernah Diminta Orangtuanya Untuk Nikahi Anna Laura: Sebagai Bentuk Tanggung Jawab
"Innalillahi wainailaihirojiun, Turut berpulang ke rahmatullah adik dan juga sahabat kami 'Edelenye Laura Anna'," tulis akun @aanstory.
"Teman-teman minta doanya dan semoga amal ibadah beliau diterima di sisiNya dan Husnul Khotimah, serta keluarga yang ditinggal diberikan kesabaran dan keikhlasan. Aamiin YRA," lanjutnya.

Sebelum meninggal, Laura Anna diketahui mengalami menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher.
Ia mengalami kelumpuhan pascakecelakaan pada 8 Desember 2019 hingga saat ini.
Karena dasar itu, Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
Sementara itu Laura dan ibunya pun sudah memberikan keterangannya sebagai saksi pada 2 Desember 2021 di PN Jakarta Timur.
Selanjutnya, sidang kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dengan terdakwa Gaga Muhammad akan dilanjutkan pada Kamis (16/12/2021).
Gaga sempat janji ingin bertemu
Gaga Muhammad berencana akan mengunjungi Laura Anna, dengan itikad ingin menjalin silahturahmi terhadap mantan kekasihnya itu.
Hal ini diungkapkan ayah Gaga Muhammad, Asep Yusman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (14/12/2021) sore.
"Gaga mengatakan, 'pah seandainya proses ini udah selesai saya sudah menjalani hukuman saya yang saya terima, saya akan mendatangi laura baik-baik, membangun silahrurahmi dengan Laura,' itu katanya," ujar Asep Yusman.
Asep melanjutkan, Gaga merasa sudah seharusnya mendapatkan hukuman setimpal.
Baca juga: Klarifikasi, Gaga Muhammad Sebut Uang Penggalangan Dana Ditransfer ke Ibu Laura Anna: Ada Buktinya
Gaga juga akan kooperatif dengan pihak berwajib dan mematahui segala hukum yang berlaku.
Mantan Awkarin ini juga siap dengan segala hukuman yang nantinya akan ia terima.
"Dia tidak membenci Laura dia merasa Laura adalah sudah dianggap sahabatnya dia, karena memang hubungan mereka dianggap sudah selesai," tukas Asep.
Saat ini Gaga Muhammad sedang ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur. Dirinya akan menjalani rangkaian persidangan di sana melalui virtual.
Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Dalam persidangan, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.
(TribunJakarta/Tribunnews)