Cerita Kriminal

Perkara Tolak Bermesraan Buat Istri Terluka Dianiaya Suami

Ira Wadiyuska alias Eka (32) menganiaya istrinya karena tolak ajakan berhubungan badan. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.

SHUTTERSTOCK/JIRIS via Kompas
Ilustrasi KDRT. Ira Wadiyuska alias Eka (32) menganiaya istrinya karena tolak ajakan berhubungan badan. 

"Untuk pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga utau penganiayaan, dipersangkakan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 Dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Seorang Suami di Bungo Tusuk Istrinya dengan Pisau dan di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Suami di Siantar Aniaya Istri, Berawal Pelaku Buntuti Korban saat Bersama Selingkuhannya,

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved