Cerita Kriminal
Perkara Tolak Bermesraan Buat Istri Terluka Dianiaya Suami
Ira Wadiyuska alias Eka (32) menganiaya istrinya karena tolak ajakan berhubungan badan. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.
Editor:
Ferdinand Waskita Suryacahya
SHUTTERSTOCK/JIRIS via Kompas
Ilustrasi KDRT. Ira Wadiyuska alias Eka (32) menganiaya istrinya karena tolak ajakan berhubungan badan.
"Untuk pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga utau penganiayaan, dipersangkakan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 Dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Seorang Suami di Bungo Tusuk Istrinya dengan Pisau dan di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Suami di Siantar Aniaya Istri, Berawal Pelaku Buntuti Korban saat Bersama Selingkuhannya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kekerasan-ilustrasi34.jpg)