Cerita Kriminal
Perkara Tolak Bermesraan Buat Istri Terluka Dianiaya Suami
Ira Wadiyuska alias Eka (32) menganiaya istrinya karena tolak ajakan berhubungan badan. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bungo, Jambi.
TRIBUNJAKARTA.COM- Ira Wadiyuska alias Eka (32) menganiaya istrinya karena tolak ajakan berhubungan badan.
Warga Kampung Pasar Raya Dusun Tebing Tinggi Kecamatan Muko Muko Bathin VII Kabupaten Bungo, Jambi itupun menikam sang istri dengan pisau.
Eka emosi hingga tak sanggup menahan amarah karena istrinya sudah beberapa kali diajak berhubungan badan selalu ditolaknya.
Pelaku yang marah ajakannya ditolak lalu menyeret istrinya keluar kamar.
Setelah itu, pelaku langsung mengambil pisau yang ada dikamar tersebut.
Baca juga: Kesal Istrinya Masih Nongkrong Padahal Sudah Dini Hari, Suami Emosi Sampai Lakukan KDRT
Pelaku yang tersulut emosi secara membabi buta menusuk bagian tubuh korban di bagian pinggang sebelah kanan, dada dan punggung korban.
Beruntung kala itu korban berhasil mengambil pisau yang ada ditangan pelaku sehingga serangan terhenti.
Baca juga: Lelah Hati Berulang Kali jadi Korban KDRT, Istri Lapor Polisi Usai Kembali Pergoki Suami Selingkuh
Secara bersamaan, anak mereka memanggil keluarganya, setelah itu pelaku pergi dengan mengendrai sepeda motor miliknya.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kapolsek Muko-muko Bathin VII Iptu Moh Hasyim Asy'ari.
"Kejadian pada Sabtu tanggal 11 Desember 2021, sekira pukul 05.00 WIB," kata Kapolsek.
Peristiwa Lain
Suami Aniaya Istri yang Diduga Selingkuh
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah wanita muda berinisial AF.
Perempuan berusia 20 tahun itu dianiaya oleh suaminya sendiri, Selasa (23/11/2021) siang.
Baca juga: Pengakuan Nadia Christina Alami KDRT, Diterima Sejak Honeymoon dengan Alfath Fathier: Ada Saksinya
Lokasi kejadian berada di ATM bank pelat merah Jalan RA Kartini, Siantar.
Sementara pelaku sudah berhasil diciduk pihak kepolisian.
Pelaku diamankan polisi di Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (25/11/2021).
Menurut Ranto, dia nekat melakukan aksinya lantaran kesal tahu istri selingkuh dengan pria lain.
Baca juga: Digugat Cerai Larissa Chou, Alvin Anak Ustaz Arifin Ilham Ungkap Penyebabnya: Bukan karena KDRT
Ranto bilang, saat melihat sang istri bernama Aiga Fisyadani (20) naik sepeda motor selingkuhan ke bilik ATM di Jalan Kartini, Siantar, Ranto pun membuntuti dari belakang.
"Memang ku cari dia, pak, aku tanda dari sepeda motor yang dikendarainya. Itu sepeda motor selingkuhannya," kata Ranto.
Ranto mengatakan, ia melarikan diri sambil berharap mendapatkan pekerjaan di kota orang.
"Setelah kejadian, aku ke Parapat bang. Habis itu ke Labuhanbatu. Di sana aku jumpa kawan, dan nginap di kos-kosan. Aku ke Labuhan Batu sekalian mencari kerja," ujar Ranto di hadapan wartawan.
Satreskrim Polres Pematangsiantar menggelar pres rilis terkait pengungkapan kasus pembacokan atau kekerasan dalam rumah tangga. Press rilis itu dilakukan usai Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil ringkus Ranto Efendi Manik (26).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, Ranto diamankan di salah satu indekos di Labuhanbatu.
"Pelaku ini diamankan dari salah satu kos-kosan milik Ibu Haja Inem di Jalan Pasar 1 Dusun Abadi, Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panei Huku, Kebupaten Labuhanbatu, Kamis (25/11/21) pukul 08.00 WIB," ungkap AKP Banuara Manurung, Kamis (25/11/21) sekira pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Perkara Pulang Malam hingga Jatuhkan Motor, Nasib Pilu 2 Istri di Palopo jadi Korban KDRT
Informasi yang dihimpun, setelah lakukan penganiayaan terhadap istrinya.
Ranto Efendi Manik melarikan diri ke Parapat, Kabupaten Simalungun dan beristirahat di sana.
Baru setelahnya bertolak ke Labuhanbatu dan ditangkap pihak Kepolisian.
"Sebelum diamankan di Labuhanbatu, Ranto terlacak keberadaannya di Parapat. Setelah dicek tidak ada. Baru dilakukan pengecekan, berada di Labuhan Batu. Lalu dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan," ujar AKP Banuara.
"Untuk pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga utau penganiayaan, dipersangkakan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 Dan atau Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tak Mau Diajak Berhubungan Badan, Seorang Suami di Bungo Tusuk Istrinya dengan Pisau dan di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Suami di Siantar Aniaya Istri, Berawal Pelaku Buntuti Korban saat Bersama Selingkuhannya,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kekerasan-ilustrasi34.jpg)