Cerita Kriminal
Terkuak Derita Korban Pelecehan Guru Ngaji di Tangerang, Paman Korban: Allah Menunjukkan Kebenaran
Dua orang anak berinisial R dan A menjadi korban pelecehan seorang guru mengaji bernama Ahmad Saifulloh, di Kota Tangerang.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua orang anak berinisial R dan A diduga menjadi korban pelecehan seorang guru mengaji bernama Ahmad Saifulloh, di Kota Tangerang.
Paman korban, Firman membeberkan penderitaan yang dialami oleh keponakannya kepada awak media.
TONTON JUGA
Sekedar informasi Ahmad Saifulloh kini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ahmad Saifulloh terbukti melakukan tindak pidana berupa pelecehan seksual kepada dua muridnya tersebut.
Alih-alih untuk mengisi ilmu tenaga dalam, Ahmad Saifulloh malah melecehkan R dan A.
Dari informasi yang didapatkan, korban sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Saiful saat berada di rumah tersangka di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Baca juga: Punya 70 Murid, Korban Pelecehan Guru Ngaji di Depok Kemungkinan Bertambah
Petugas Puslabfor Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik korban dan tersangka.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kini Saiful resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan tersebut oleh Polres Metro Tangerang Kota.

"Benar (ditetapkan tersangka), besok yang bersangkutan akan dipanggil untuk BAP," ujar Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim, Selasa (14/12/2021)
Bila yang bersangkutan tidak mendatangi Mapolres Metro Tangerang, pihaknya akan melakukan penjemputan paksa.
"Dari kami prosedur pemanggilan dua kali, kalau enggak datang juga kita akan jemput paksa," tegas Rachim.
Sementara itu Firman mengaku lega mendengar kabar tersebut.
Baca juga: Polisi Minta Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Dosen UNJ Buat Laporan
Firman lalu bercerita soal penderitaan korban pasca mendapatkan pelecehan dari Ahmad Saifulloh.
Ia menjelaskan korban sempat murung dan merasa tertekan.
Tak cuma itu, Firman juga mengaku keponakannya sempat dituding berbohong terkait pelecehan yang diterimannya.
Baca juga: Ternyata Bukan Belajar Agama, Kegiatan Santriwati di Pesantren Herry Wirawan Dibocorkan Wali Murid
"Kan awalnya juga ponakan saya dibilang bohong. Akhirnya Allah menunjukan kebenaran dan membuka siapa yang salah dan siapa yang benar," kata Firman.
Dia berharap atas kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi banyak orang.
Apalagi sosok Saiful seharusnya merupakan sosok panutan.
Baca juga: Setelah Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi, UNJ Buat Peraturan Rektor Pencegahan dan Penanganan
"Dia kan guru mengaji sudah seharusnya dia itu menjadi panutan bagi anak didiknya. Bukan malah melukai anak didiknya karena perbuatan keji ini," tukasnya.
Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang tentang perlindungan anak.