DKJ Ungkap Alasan Layangkan Mosi Tak Percaya ke Kadis Kebudayaan DKI Jakarta

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) sampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Konpers Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) untuk sampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) sampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Hal ini menyusul, DKJ yang mempermasalahkan kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) tidak menyebutkan nama yang bersangkutan karena yang kami permasalahkan adalah kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang sedang menjabat saat ini," jelas Ketua DKJ, Danton Sihombing di Taman Ismail Marzuki, Jumat (17/12/2021).

Meski enggan menyebutkan nama, namun merujuk pada pernyataan tersebut, DKJ mempermasalahkan kinerja Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.

Pasalnya jabatan tersebut kini tengah diemban oleh Iwan.

Baca juga: Menanti Hasil Revitalisasi Taman Ismail Marzuki, Oase Baru di Tengah Padatnya Aktivitas Jalan Cikini

"DKJ bersepakat menyampaikan Mosi Tidak Percaya terhadap kinerja Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atas pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta," lanjutnya.

Adapun keputusan ini merupakan hasil Rapat Pleno pada 9 Desember 2021 dan 14 Desember 2021 lalu yang merupakan mekanisme tertinggi pengambilan keputusan di DKJ.

Selain itu, DKJ menilai telah terjadi pengabaian, intervensi dan tindakan sepihak (fait accompli) yang dilakukan oleh Iwan terhadap DKJ dan Akademi Jakarta (AJ).

Sehingga tindakan tersebut berdampak pada potensi gagalnya program-program DKJ dan bubarnya struktur organisasi, serta sistem penyangga sebagai sebuah institusi utuh yang mengatur operasional pelaksanaan program-program DKJ.

Baca juga: Intip Wajah Baru Taman Ismail Marzuki yang Terinspirasi dari Nada Rayuan Pulau Kelapa

Sebagai contoh, Danton menyebutkan penanganan pengusulan program dan anggaran DKJ tahun 2022 yang dipresentasikan ke DPRD.

Dalam kasus ini, program-program dan anggaran DKJ tahun 2022 seharusnya dipresentasikan dan dipertanggung jawabkan sendiri oleh DKJ di hadapan DPRD.

Namun, lanjut Danton, kenyataannya pogram-program dan anggaran DKJ tahun 2022 tersebut dipresentasikan oleh Iwan dan Kepala Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki (UP PKJ-TIM).

"Minimnya pemahaman Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan Kepala UP PKJ TIM terhadap program-program DKJ berakibat tidak tersampaikannya dengan baik latar belakang, maksud, tujuan, dan sasaran dari setiap program DKJ yang telah dipikirkan dan disusun dengan seksama dan menyeluruh oleh pengurus harian, komisi-komisi, dan komite-komite DKJ. Kemudian, terjadi kecerobohan yang fatal dengan membawa dokumen program dan anggaran yang tidak sesuai dengan pengajuan terakhir yang disusun oleh DKJ," ungkapnya.

Contoh berikutnya yakni menyoal keputusan sepihak terhadap keberlangsungan kerja pekerja tetap DKJ.

"Pada 16 November 2021 DKJ bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait dengan keputusan penerimaan 4 pekerja saja untuk di sekretariat DKJ. Pada 18 November 2021 pekerja DKJ bersurat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk permintaan audiensi untuk membicarakan hal tersebut dan kemudian ditindaklanjuti dengan audiensi perwakilan pekerja DKJ di Balaikota pada 14 Desember 2021 yang dipimpin oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat dan didampingi oleh Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta," ucap Danton.

Namun, saat itu para pekerja tidak menyepakati opsi-opsi yang ditawarkan, karena opsi-opsi tersebut dianggap merugikan status mereka sebagai pekerja tetap di DKJ.

Selanjutnya, 25 orang pekerja DKJ ini telah melaporkan permasalahan ini ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 6 Desember 2021 lalu.

Akhirnya, berangkat dari hal ini, DKJ menuntut Pemprov DKI terhadap kasus ini.

Berikut isi tuntutan tersebut:

1. Mempertahankan keberlanjutan kerja 25 orang pekerja DKJ di Dewan Kesenian Jakarta dengan status sebagai pekerja tetap dan tidak ada perubahan terhadap gaji, uang transportasi dan makan, serta BPJS yang keseluruhannya akan diberlakukan per Januari 2022 Keberlanjutan ini diperlakukan sebagai masa transisi hingga terbentuknya sekretariat DKJ yang disepakati bersama oleh DKJ, AJ, dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

2. Mengembalikan independensi, kewenangan, fungsi dan peran organisasi DKJ sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved