Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Produksi Sampah Medis DKI Capai 70 Ribu Kg Sepanjang 2021
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat, ada 70.464,36 kilogram limbah medis (B3) yang ditampung selama periode Januari hingga November 2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, penanganan limbah medis Covid-19 ini tak bisa dilakukan sembarangan.
Perlu ada penanganan khusus lantaran limbah B3 ini dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
General Manager PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) Yurnalisdel menjelaskan, pengolahan limbah B3 harus menggunakan insinerator atau fasilitas pengolahan limbah secara termal dengan memanfaatkan energi panas untuk membakar limbah.
Proses pembakaran dilakukan secara terkendali pada suhu mencapai 800 derajat celcius dalam suatu alat tertutup.
Suhu sangat tinggi digunakan bukan hanya untuk menghancurkan polutan yang terkandung dalam limbah, tapi juga untuk mengurangi massa dan volume limbah secara signifikan.
Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan limbah B3, ia menyebut, PPLI sudah menggunakan insinerator dengan teknologi terbaru.
"Insinerator yang kami miliki ini menggunakan teknologi terbaru dan mumpuni dengan kapasitas pengolahan sebanyak 50 ton per hari," tuturnya.
"Kami bisa mengolah semua limbah yang dikategorikan sebagai limbah B3 termasuk limbah medis oleh pemerintah," sambungnya.
Walau mengolah limbah B3 dengan cara pembakaran, ia memastikan insinerator yang digunakan sudah dilengkapi peralatan pengendali emisi.
"Kami mencoba menghadirkan di atas yang dipersyaratkan oleh regulasi, salah satunya adalah penggunaan continuous emission monitoring system (CEMS). CEMS tak hanya memantau temperatur, O2, dan CO2, tapi juga memantau HCI, NOX, SO2, CO, hingga dust concentration and moisture. Ini merupakan yang pertama dan satu-satunya di Indonesia," kata dia.