Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Produksi Sampah Medis DKI Capai 70 Ribu Kg Sepanjang 2021
Dinas Lingkungan Hidup DKI mencatat, ada 70.464,36 kilogram limbah medis (B3) yang ditampung selama periode Januari hingga November 2021.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mencatat, ada 70.464,36 kilogram limbah medis (B3) yang ditampung selama periode Januari hingga November 2021.
Adapun limbah medis itu berasal dari rumah tangga dan tempat isolasi terkendali di ibu kota.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam diskusi Ngobrol Peduli Lingkungan (Ngopling) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Asep menyebut, ada peningkatan signifikan jumlah limbah medis (B3) dari rumah tangga sepanjang 2021 ini dibandingkan tahun lalu.
"Untuk 2021 jumlahnya 2.106,65 kilogram. Sedangkan, 2022 jumlahnya 1.538,77 kilogram. Jadi memang meningkat signifikan di 2021," ucapnya, Jumat (17/12/2021).
Kemudian, limbah B3 yang berasal dari lokasi isolasi terkendali mencapai 68.357,71 kilogram.
Baca juga: PPLI Hadirkan Insinerator Terbesar di Indonesia untuk Tingkatkan Pengolahan Limbah B3
Jumlah limbah B3 ini berasal dari 7 lokasi isolasi terkendali yang disiapkan Pemprov DKI selama pandemi Covid-19, yaitu di Graha TMII, Graha Ragunan, Rusun Nagrak, Cik's Mansion, LPMP Jagakarsa, Masjid Hasyim Ashari Cengkareng, dan Wisma Adhyaksa Puri Loka Jakarta Timur.
Untuk menampung limbah B3 tersebut, saat ini ada beberapa TPS yang disiapkan Pemprov DKI, yaitu di daerah Lenteng Agung, Bambu Larangan, Ciracas, dan Waduk Cincin.
Sedangkan, TPS skala kecamatan yang disiapkan Pemprov DKI ada di Cempaka Putih, Kebon Jeruk, Duren Sawit, Semper, Kantor DLH, Cakung, Pulo Gadung, Pesanggrahan, Tegal Alur, dan Condet.
"Kami membangun beberapa TPS limbah B3 skala kecamatan, bentuknya memang bukan tempat pengolahan. Tapi lebih ke tempat penampungan limbah-limbah medis, seperti masker, sarung tangan, dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran, Dinas Lingkungan Hidup DKI Segel Saluran Limbah Farmasi di Jakut
"Pemprov DKI juga mengelola limbah medis di tempat isolasi terkendali," tambahnya menjelaskan.
Limbah medis yang dikumpulkan di skala kecamatan ini kemudian akan diangkut ke TPS limbah B3 skala kota.
Pengangkutan limbah medis dari TPS skala kecamatan ini dilakukan menggunakan kendaraan tertutup, yaitu truk boks.
"Lalu, limbah yang terkumpul di TPS skala kota, diangkut pihak ketiga jasa pengolah limbah B3 menuju lokasi pemusnahan atau insinerator untuk memusnahkan limbah medis Covid-19 yang bersumber dari rumah tangga," ujar Asep.