Dua Anaknya Merasa Ditelantarkan Berujung Gugatan Rp 6,7 Miliar, Marno Marah Tuding Cuma Rekayasa

Kasus gugatan anak kepada ayah kandungnya di Salatiga, Jawa Tengah. Dia sama sekali tak merasa seperti yang dituduhkan kedua anak kandungnya.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Via Tribun Jateng
Kasus gugatan anak kepada ayah kandungnya di Salatiga, Jawa Tengah. 

"Marno sangat keberatan jika istrinya (Oki Melvi Saputri) ini disangkut-pautkan dalam gugatan yang diakukan kedua anak kandungnya itu, " ujarnya.

Mohammad Sofyan, kuasa hukum penggugat (Dian Ayu Febriana dan Dion Bagas Setyawan) menyatakan, bahwa kedua belah pihak ingin berdamai.

Bahkan, akan membicarakannya di luar persidangan terlebih dahulu serta mencari solusi terbaik.

Sejauh ini, dari mediasi yang dilakukan di PN Salatiga sekarang ini, ada beberapa hal yang telah disepakati kedua pihak.

Ilustrasi Uang. Simak cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta melalui online via Bank BRI dan Bank BNI.
Ilustrasi Uang. (hai.grid.id)

“Salah satunya adalah karena ini persoalan domestik keluarga antara ayah dan anak, harus ada komunikasi yang harus ditempuh.

Selain itu, akan melakukan mediasi di luar persidangan.

Serta merumuskan mekanisme penyelesaiannya, karena dilakukan mediasi di luar persidangan sehingga ada komitmen penyelesaian secara kekeluargaan,” jelas Mohammad Sofyan.

Sofyan menuturkan, gugatan yang dilayangkan ke PN Salatiga itu adalah Marno digugar materiil Rp 1,75 miliar dan immaterial Rp 5 miliar.

Perkara gugatan telah teregister dengan Nomor 102/Pdt.G/2021/PN.Slt.

Artikel ini disarikan dari TribunJateng.com dengan judul Kasus Gugatan Anak pada Ayah Kandung di Salatiga, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved