Kelakuan Bejat Bujangan di Palmerah Terungkap, Bocah Laki-laki Sampai Ngeluh Sakit ke Orangtuanya

Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun menjadi sasaran pria berinisial H (39) yang merupakan tetangganya sendiri.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang bocah laki-laki jadi sasaran kelakuan bejat seorang bujangan di Palmerah. 

Personel Polres Metro Depok telah menangkap MMS dan menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, MMS mencabuli sejumlah anak muridnya yang masih di bawah umur dengan unsur ancaman dan paksaan.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), memimpin rilis kasus guru ngaji inisial MMS, tersangka pencabulan anak-anak, Selasa (14/12/2021).
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), memimpin rilis kasus guru ngaji inisial MMS, tersangka pencabulan anak-anak, Selasa (14/12/2021). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Ia menceritakan modus tersangka diawali dengan merayu para korbannya.

Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.

“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya," ucap Endra saat rilis di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban,” imbuh dia.

Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.

Di ruang itu, pelaku yang memiliki dua orang istri tersebut menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.

“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."

"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Endra.

Pelaku dijerat Pasal 76 Juncto 82 KUHP tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun lamanya.

Guru ngaji MMS juga terancam membayar denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved