UMR
Kenaikan UMR DKI Jakarta Direvisi Jadi Rp4,6 Juta, Simak Daftar 113 UMK dan 34 UMP Seluruh Indonesia
Daftar upah minimum regional ( UMR) dari 113 Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) dan 34 upah minimum provinsi ( UMP) di Indonesia termasuk DKI Jakarta.
Adapun, rerata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30%. Sementara itu, dalam kurun waktu 6 tahun terakhir (2016 - 2021) rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6%.
Pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.
Melalui surat itu, Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan.
Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%).
Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja.
Daftar UMR dari 34 UMP hingga 113 UMK
Berikut daftar urutan upah minimum regional ( UMR) di Jabodetabek tahun 2022.
Simak juga daftar 113 Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) dan 34 upah minimum provinsi ( UMP) di Indonesia.
Berikut daftar upah minimum regional ( UMR) dari daftar upah minimum provinsi ( UMP) 34 provinsi.
Selain UMR dari jenis 34 UMP, simak juga daftar 113 Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di Pulau Jawa.
Baca juga: Daftar 113 UMK dan 34 UMP di Indonesia, Nilai UMR di 3 Wilayah Lebih Tinggi dari DKI Jakarta
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) hingga Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022.
Ada hal menarik dari upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) hingga Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022.
Hal ini karena ada tiga Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 yang nilainya lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta.