Lagi, Bahar bin Smith Dipolisikan atas Dugaan SARA
Pelaporan polisi untuk Bahar bin Smith dilakukan oleh dua orang berbeda dalam kurun waktu berdekatan.
TRIBUNJAKARTA.COM, SEMANGGI - Tak hanya kasus dugaan ujaran penghinaan penguasa, Habib Bahar bin Smith juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan golongan).
Pelaporan polisi untuk Bahar bin Smith dilakukan oleh dua orang berbeda dalam kurun waktu berdekatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pertama Bahar dilaporkan pada 7 Desember 2021.
Saat itu, ia dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana atas tuduhan melakukan penghinaan terhadap penguasa yakni Presiden Jokowi.
Dan 10 hari kemudian, tepatnya pada Jumat (17/12/2021), Bahar kembali dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Baru Bebas Penjara, Bahar bin Smith Dipolisikan karena Dugaan Hina Jokowi, Ini Deretan Kasusnya
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online Karena Istrinya Digoda
"Kemudian 17 Desember 2021 yang dilaporkan Bahar Smith pelaporan terkait dengan hal ujaran kebencian dan bersifat bisa timbulkan permusuhan dan SARA," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Meski begitu, Zulpan masih enggan merinci pelaporan tersebut.

Zulpan juga masih enggan memberitahu kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Smith sehingga berakhir ke pelaporan kepolisian.
Baca juga: Terisak Bacakan Eksepsi di pengadilan, Munarman: Semoga yang Memfitnah Saya Diazab
Jelasnya kata Zulpan, ujaran kebencian yang menimbulkan pertentangan SARA itu dilontarkan Bahar Smith lewat media sosial.
Zulpan juga masih enggan menyebut objek ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar bin Smith.
Termasuk adanya dugaan ujaran kebencian terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
"Itu masih didalami penyidik, yang jelas laporan ada," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang Perawat untuk Usir Jin, Kejadian Siang Hari
Sebelumnya diberitakan Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.
Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.
Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.
"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Ancol jadi Sirkuit Resmi Balapan Motor Jalanan

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal: 07 Desember.
Belum diketahui konten mana dari Eggi dan Bahar yang dianggap berisi ujaran kebencian.
Namun diketahui sebelumnya viral di media sosial Bahar Smith yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kata-kata kotor.