Kaleidoskop 2021

Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses

Sepanjang 2021, kasus pelecehan seksual masih cukup marak terjadi di wilayah Kota Bekasi. Korbannya adalah wanita baik usia dewasa hingga anak.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Yusuf
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. Sepanjang 2021, kasus pelecehan seksual masih cukup marak terjadi di wilayah Kota Bekasi. Korbannya adalah wanita baik usia dewasa hingga anak. 

Korban yang merasa tidak tenang lalu menolak, tetapi tangannya ditarik dan diarahkan untuk memegang kemaluan pelaku.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Selanjutnya, aksi dugaan tindak pidana pencabulan makin beringas. Korban yang berusaha keluar mendekat ke arah pintu yang sedari tadi dikunci.

Dari arah belakang, pelaku langsung memegang bagian bokong korban sambil mengarahkan tangan ke payudara.

Korban lalu memkasa agar dibukakan pintu, lalu pelaku bersedia membukakan pintu setelah memanggil stafnya yang berada di luar.

Kasus ini sempat diproses kepolisian, Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan Daerah (BKPP) juga sempat memanggil lurah RJ.

Selain itu, DPRD Kota Bekasi melalui komisi I bidang pemerintahan melakukan hal serupa, RJ hadir memenuhi panggilan untuk klarifikasi.

Namun, kasus ini seolah menguap begitu saja.

Baca juga: 10 Mahasiswi Sudah Melapor, Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen UNJ: Langsung Dinonaktifkan

RJ hingga detik ini tetap menjabat posisi sebagai lurah dan penanganan proses pidananya tidak pernah terdengar lagi.

Sementara untuk korban, ia memilih bungkam usai kejadian tersebut, ER memilih meninggalkan warungnya dan balik ke kampung halaman bersama sang suami.

2. Anak Anggota DPRD Setubuhi Wanita di Bawah Umur

Amri Tanjung alias AT (22), anak anggota DPRD Kota Bekasi yang didakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman tujuh tahun penjara.  

Bambang Sunaryo Kuasa hukum terdakwa mengatakan, TA berdasarkan fakta-fakta persidangan terbukti melakukan pidana Pasal 81 udang-undang nomor 35 tentang persetubuhan anak di bawah umur.  

"Tuntutan jaksa delapan setengah (tahun), tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini tujuh tahun ditambahkan restituisi 10 juta, restitusi ini uang ganti terhadap korban," kata Bambang, Jumat (3/12/2021). 

Sidang perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Amri Tanjung alias AT di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (7/9/2021).
Sidang perkara persetubuhan anak di bawah umur dengan terdakwa Amri Tanjung alias AT di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (7/9/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Pihaknya tidak menapik tuntutan yang didakwakan, kecuali soal tuduhan AT memaksa korban berinisial P melakukan praktik prostitusi online.  

Selama proses persidangan, dia memastikan tuduhan itu tidak dapat dibuktikan. Alhasil, AT hanya dijerat pasal tentang persetubuhan anak di bawah umur yang sudah jelas terbukti.  

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved