Wagub Ariza Larang Warga Jakarta Main Petasan hingga Kembang Api Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang masyarakat bermain petasan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang masyarakat bermain petasan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang masyarakat bermain petasan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pasalnya, hal ini bisa menimbulkan kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Petasan kami minta tidak ada ya, kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan tidak boleh," ucapnya di Balai Kota, Selasa (21/12/2021).

Tak hanya itu, orang nomor dua di DKI ini juga melarang masyarakat menggelar arak-arakan atau perayaan malam pergantian tahun.

"Kami minta supaya tidak ada kerumunan, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," ujarnya.

Baca juga: Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tidak Keberatan UMP Naik jadi 5,1 Persen saat Rapat Dewan Pengupahan

Politisi Gerindra ini pun meminta masyarakat tetap waspada dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

Ariza pun mengimbau warganya mengurangi mobilitas dan menghabiskan malam pergantian tahun di rumah bersama keluarga tercinta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021) (TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik, yang tidak menimbulkan kerumunan, yang dapat mendorong terjadinya peningkatan virus jadi semua harus membantu," kata Ariza.

"Kita semua harus mengedepankan kepentingan, kenyamanan, kesehatan, keselamatan, dan seluruh warga," sambungnya.

Pemprov DKI Ingatkan 3 Hal Penting Bagi Warga Jakarta

Pemprov DKI mengingatkan tiga poin penting bagi masyarakat jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

Diketahui, DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 1 pada 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022.

Hal ini berarti saat Natal dan Tahun Baru 2022, Jakarta menerapkan PPKM Level 1.

Oleh sebab itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan tiga poin bagi masyarakat.

Pertama, ia mengingatkan masyarakat, khususnya warga Jakarta untuk tetap berada di rumah dan mengurangi mobilitas di luar.

Baca juga: Kesuksesan Indonesia Lolos Semifinal Bangkitkan Asa Rakyat Indonesia, Wagub DKI: Insya Allah Juara

Terlebih varian Omicron telah masuk ke Indonesia.

"Kami minta masyarakat sebaiknya di rumah sebagai tempat yang terbaik, tidak perlu berpergian kecuali sesuatu yang sangat penting dan genting. Kemudian kami minta usahakan untuk ditunda dulu bepergian ke luar negeri atau ke luar kota," katanya di Balai Kota DKI, Senin (20/12/2021).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dieawancarai awak media di halaman Balai Kota DKI, Senin (20/12/2021)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat dieawancarai awak media di halaman Balai Kota DKI, Senin (20/12/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Ariza menjelaskan liburan Nataru bisa kali ini bisa dinikmati sebagai momentum di rumah bersama keluarga.

Kedua, Pemprov DKI mengingatkan masyarakat terkait pengetatan protokol kesehatan.

Sehingga Nataru tak dijalankan dengan euforia berlebih dan menyebabkan klaster baru ataupun gelombang Covid-19 baru.

"Kedua, kami berharap tetap laksanakan dan pastikan semua warga negara, Jkarta khususnya, untuk melaksanakan prokes yang 5 M , memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas," jelasnya.

Terkahir, Politisi Gerindra ini tetap mengingatkan masyarakat untuk mendapatkan vaksin.

Baca juga: Wagub Ariza Bereaksi Pernyataan Kadin DKI Soal UMP DKI 2021: Detail Tanya ke Disnaker

Apalagi pemerintah telah memperbolehkan anak usia 6-11 tahun mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Ketiga, pastikan kita semua sudah mendapatkan vaksin, juga anak-anak kita berumur 6-11 tahun. Mari kita ajak, kita dorong, untuk juga mendapat vaksin. Namun demikian sekalipun bagi kita yang sudah mendapatkan vaksin, tidak berarti bahwa kita pasti terbebas dari Covid-19, untuk itu mari tetap melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved