Wagub DKI Ungkap Pengusaha Tidak Keberatan UMP Naik jadi 5,1 Persen saat Rapat Dewan Pengupahan

Ariza meminta agar semua pihak dapat mengerti kondisi yang ada dan menerima solusi atas polemik UMP DKI ini.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Youtube Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya, Ahmad Riza Patria, saat menyampaikan pesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI Jakarta, di Balai Kota, Jumat (29/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihak pengusaha sebelumnya tidak keberatan dengan perubahan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5 persen.

"Dan ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan Dewan Pengupahan. Waktu rapat (Dewan Pengupahan) sebelumnya, sebetulnya pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen itu. Makanya, akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," kata Ahmad Riza di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021) malam.

Senada dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ahmad Riza juga menyebut perubahan kenaikan UMP di ibu kota ini untuk memberikan rasa keadilan kepada kekompok buruh.

Terlebih, formula pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan adalah tidak cocok digunakan di DKI Jakarta.

"UMP itu kan harus memberi rasa keadilan untuk semua, terutama bagi kaum buruh. Kita ini delapan tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbuhan ekonomi, di atas inflasi. Nah tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma kurang lebih Rp 37 ribu, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," kata wagub yang karib disapa Ariza itu.

Baca juga: Keberatan dengan Keputusan Gubernur Anies, Pengusaha Tegas Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1%

"Kami sudah bersurat, Pak Gubernur (bersurat) ke pemerintah, ke Kementerian Ketenagakerjaan sambil menunggu formula yang kami harapkan ada revisi. Akhirnya Pemprov, Pak Gubernur memutuskan untuk menaikkan, Pemprov menaikan UMP yang berdasarkan angka yang lebih baik dan lebih bijak, lebih adil," lanjutnya.

Ariza meminta agar semua pihak dapat mengerti kondisi yang ada dan menerima solusi atas polemik UMP DKI ini.

"Tentu harapan kami semua pihak bisa menerima ini sebagai solusi terkait masalah UMP yang belum selesai. Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," pungkasnya.

Baca juga: Jawaban Enteng Anies atas Keluhan Kenaikan UMP 5,1 % Pengusaha: Tahun Lalu Sulit Saja Naik 3,3 %

Gubernur Anies Baswedan Disebut-sebut Langgar Aturan

Suasana debat antara polisi dan orator buruh di dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021).
Suasana debat antara polisi dan orator buruh di dekat Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021). (Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta)

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 dinilai melanggar aturan pemerintah pusat.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun meminta Anies mematuhi dan tidak melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Viral Oknum Anggota TNI Tulis Nomor Hp di Paspor Mahasiswi yang Karantina, Langsung Diganjar Sanksi

Ia pun menyindir Anies yang disebutnya ingin maju sebagai Capres pada 2024 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved