Keberatan dengan Keputusan Gubernur Anies, Pengusaha Tegas Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1%

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 ditolak Apindo.

Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi atau UMP 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani menyebut, para pengusaha enggan mengikuti keputusan yang diambil Anies.

Ia pun menegaskan, Apindo tetap berpedoman pada keputusan Anies sebelumnya yang menyatakan UMP DKI 2022 naik 0,89 persen atau Rp 37.749.

"Sudah clear kami tidak setuju. Dalam Pergub yang melalui Dewan Pengupahan Daerah sudah keluar SK Gubernur pada 21 November kemarin," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

"Yang namanya revisi itu kalau salah. Ini enggak ada yang salah dengan prosesnya," sambungnya.

Hariyadi menilai, Gubernur Anies Baswedan sebagai sosok yang mudah ditekan.

Pasalnya, keputusan itu direvisi setelah buruh menggelar demo hingga berjilid-jilid di depan kantor Anies di Balai Kota Jakarta.

Baca juga: Delegasi PWNU DKI Ke Balai Kota, Sebut Gubernur Anies Pemimpin Indonesia Masa Depan

"Berubah (aturan UMP) itu karena tekanan. Bahaya negara dikendalikan dengan tekanan-tekanan," ujarnya.

"Kita harus lihat secara lebih holistik, secara tatanan aturan yang ada," sambungnya menjelaskan.

Ia pun mendesak agar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berpedoman pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam PP itu dijelaskan kenaikan UMP DKI 2022 hanya sebesar 0,89 persen, bukan 5,1 persen.

Baca juga: Soroti Revisi UMP Naik 5,1%, Apindo Sebut Gubernur Anies Langgar Aturan Sampai Singgung Soal 2024

"Ketemu angka 0,89 persen itu ada prosesnya, ada aturannya melalui PP 36. Tata cara perhitungannya ada di sana. Jadi itu bukan perkara kita debat-debat mau naik berapa," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ia menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved