Keberatan dengan Keputusan Gubernur Anies, Pengusaha Tegas Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1%

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667 ditolak Apindo.

Bangka Pos
Upah Minimum Provinsi atau UMP 

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Baca juga: Anies Potensial Nyapres 2024: Dinilai Paling Mampu Tangani Covid-19, Kalahkan Ganjar & Ridwan Kamil

Sebagai informasi, keputusan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang.

Dalam kajian tersebut, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Gubernur Anies Baswedan bernyanyi bersama buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Gubernur Anies Baswedan bernyanyi bersama buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Istimewa)

Atas dasar pertimbangan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan bersama semua pemangku kepentingan akhirnya diputuskan UMP DKI naik 5,1 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, kenaikan Rp 225 ribu per bulan ini bisa digunakan sebaik-baiknya oleh para buruh.

Dengan demikian diharapkan kebutuhan pokok mereka dapat terus terpenuhi.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved