'Jawaban Enteng' Anies atas Keluhan Kenaikan UMP 5,1 % Pengusaha: Tahun Lalu Sulit Saja Naik 3,3 %

Anies minta semua pihak, termasuk Apindo, untuk objektif dan menggunakan akal sehat soal kenaikan UMP DKI ini.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Gubernur Anies Baswedandikerubungi massa aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan 'jawaban enteng' atas protes dan keluhan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) atas perubahan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen. 

Anies minta semua pihak, termasuk Apindo, untuk objektif dan menggunakan akal sehat soal kenaikan UMP DKI ini.

Sebab, nilai kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2021 atau pada saat masa sulit awal pandemi Covid-19 bisa pada angka 3,3 persen. Sementara, saat ini ekonomi mulai bergerak naik.

"Jadi saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif. Tahun lalu yang sulit saja itu 3,3%. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas. Ini akal sehat aja nih, kan common sense," katanya di Balai Kota DKI, Senin (20/12/2021).

Hal ini menyusul Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyebut Anies melanggar PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terkait kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

Baca juga: Soroti Revisi UMP Naik 5,1%, Apindo Sebut Gubernur Anies Langgar Aturan Sampai Singgung Soal 2024

Ia pun mengulas sejarah kenaikan UMP DKI Jakarta. Di mana ia menyebut hal ini membuat pengusaha sudah terbiasa.

Sebab, kata Anies, selama enam tahun terakhir rata-rat UMP DKI mengalami kenaikan sebesar 8,6 persen.

Kemudian pada tahun lalu atau dalam kondisi awal pandemi menjadi 3,3 persen.

Baca juga: Keberatan dengan Keputusan Gubernur Anies, Pengusaha Tegas Tolak Kenaikan UMP DKI 5,1%

Baca juga: Kadin Terima Keluhan yang Sebut Kenaikan UMP DKI 5,1% Dilakukan Sepihak oleh Pemprov

"Tahun lalu tuh naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat. Tahun ini alhamdulillah sudah lebih baik, bisanya 8,6 persen. Tahun lalu yang berat 3,3 persen, tahun ini ketika kita gunakan formula yang digunakan oleh Kementerian Tenaga Kerja keluarnya 0,8 persen. Bayangkan, kondisi ekonomi yang sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. Kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? sederhana sekali," kata Anis.

 
"Karena itulah kita putuskan 5,1 persen dan kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya. Di satu sisi tidak setinggi biasanya, di mana biasanya 8,6 (persen), tapi tidak rendah seperti di tahun sebelumnya," tambahnya.

Gubernur Anies Baswedan Disebut-sebut Langgar Aturan

Keputusan Gubernur Anies menaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 dinilai melanggar aturan pemerintah pusat.

Aturan yang dimaksud ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 0,85 persen atau Rp 37.749.

Baca juga: Dukung Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen, Zita Anjani: Untuk Kesejahteraan, Bukan Bangun Gedung

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved