'Jawaban Enteng' Anies atas Keluhan Kenaikan UMP 5,1 % Pengusaha: Tahun Lalu Sulit Saja Naik 3,3 %

Anies minta semua pihak, termasuk Apindo, untuk objektif dan menggunakan akal sehat soal kenaikan UMP DKI ini.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Gubernur Anies Baswedandikerubungi massa aksi di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021). 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani pun meminta Anies mematuhi dan tidak melanggar aturan tersebut.

Anies berbicara tentang UMP kepada massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Istimewa)
Ia pun menyindir Anies yang disebutnya ingin maju sebagai Capres pada 2024 mendatang.

"Ini melanggar loh, dia sebagai gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini melanggar. Ini jadi catatan sendiri, apalagi kalau mau nyapres," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Sempat Kritik Army Cyber MUI DKI, Kini Ketua PWNU Jakarta Sebut Anies Pemimpin Indonesia Masa Depan

Bila ingin mengubah formulasi UMP 2022, Ia pun meminta Anies langsung berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.

Ia pun menyebut, orang nomor satu di DKI salah alamat ketika mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengubah formulasi besaran UMP 2022.

"Pak Anies waktu itu minta mengubah formula ditujukan ke Kemenaker, itu enggak ada korelasinya. Kau mau minta perubahan formula langsung saja ke presiden," ujarnya.

Anies pun diminta berkoordinasi terlebih dulu menggunakan mekanisme tripartit, yaitu dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, pekerja, akademisi, dan pakar ekonomi sebelum mengubah keputusan soal kenaikan UMP DKI 2022.

Baca juga: Usai UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, Kini Anies Dipuji Buruh

"Mekanisme ini yang seharusnya ditempuh pak Anies. Penetapan UMP pertama yang deadlinenya sebelum 21 November itu melalui mekanisme yang ada. Tapi ini kok ada yang kedua," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan keputusannya menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667.

Ia menyebut, keputusan ini diambil sebagai bentuk apresiasi bagi pekerja yang sudah bekerja keras meski pandemi Covid-19 masih melanda.

"Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," ucapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Sebagai informasi, keputusan merevisi dan menaikkan UMP 2022 menjadi Rp 4.641.854 berdasarkan kajian Bank Indonesia terkait proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mendatang.

Baca juga: Ekonomi Kota Tangerang Mulai Naik di Tengah Pandemi Covid-19, Kuartal III 2021 Jadi -0,2

Dalam kajian tersebut, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian, inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved