Wagub Ariza Bereaksi Pernyataan Kadin DKI Soal UMP DKI 2021: Detail Tanya ke Disnaker

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon pernyataan Kadin DKI Jakarta soal kenaikan UMP DKI 2022.

TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta soal kenaikan UMP DKI 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta soal kenaikan UMP DKI 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Kadin DKI menerima keluhan dari dunia usaha usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan keluhan yang datang menyebutkan kenaikan UMP DKI 2022 dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Ariza menjelaskan keputusan tersebut sudah melalui berbagai tahapan.

"Ya semua itu melalui tahapan-tahapan proses. Silakan detailnya ditanyakan ke Disnaker," kata Politisi Gerindra ini di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021).

Baca juga: Kadin Terima Keluhan yang Sebut Kenaikan UMP DKI 5,1% Dilakukan Sepihak oleh Pemprov

Oleh sebab itu, Ariza meminta semua pihak untuk saling mengerti dan memahami kondisi yang ada.

Menurutnya, Pemprov DKI turut memahami harapan dari tiap-tiap pihak termasuk pengusaha maupun buruh dalam mengambil keputusan kenaikan UMP DKI.

Baca juga: Rencana Apindo DKI Gugat Anies Soal Kenaikan UMP, Wagub Ariza: Semua Kami Hormati

Sehingga faktor inflasi dan lain sebagainya tetap diperhatikan dan menghasilkan kenaikan UMP DKI menjadi 5,1 persen.

Adapun menjelaskan hasil keputusan yang diambil Anies ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan dan kepentingan semua pihak.

"Jadi apa yang diputuskan Pemprov, semata-mata untuk kepentingan semua pihak, kepentingan yang baik. Memang tidak ada keputusan yang memuaskan 100% semuanya, tapi ini keputusan yang diambil untuk kepentingan yang lebih banyak lagi," imbunya.

Suasana massa buruh yang kembali kepung Balai Kota DKI, Rabu (8/12/2021) sore.
Suasana massa buruh yang kembali kepung Balai Kota DKI, Rabu (8/12/2021) sore. (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Sebelumnya, Kadin DKI Jakarta terima keluhan dari dunia usaha usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 menjadi 5,1 persen.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan keluhan yang datang menyebutkan kenaikan UMP DKI 2022 dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, keputusan Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari unsur Organisasi Pengusaha-Pemerintah-Serikat Buruh dan Akademisi, pada bulan November 2021 telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar naik 0,85% atau Rp37.749 menjadi Rp 4.453.935,536.

Baca juga: Naikan UMP DKI 2022 5,1 Persen atau Rp 225.667, Anies: Ini Wujud Apresiasi Bagi Pekerja

"Penetapan UMP DKI Jakarta, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.935,536. sebagaimana diumumkan pada bulan November 2021 ini juga berpedoman pada PP No. 36 tahun 2021, kondisi ini harus dapat dipahami oleh semua pihak," kata Diana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/12/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved