Cerita Kriminal
KPAI Tekankan Pentingnya Sanksi Sosial untuk Pelaku Pelecehan Seksual
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina menganggap pentingnya ada sanksi sosial yang diberikan kepada para pelaku pelecehan
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Elga H Putra
ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual anak. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina menganggap pentingnya ada sanksi sosial yang diberikan kepada para pelaku pelecehan seksual.
Kasus itu terbongkar saat anak tersebut mengeluh sakit di bagian duburnya kepada keluarga korban.
APP mengaku telah disodomi oleh H sampai 7 kali.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat agar segera ditindaklanjuti.

Niko mengatakan polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan menangkap H di kediamannya di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (15/12/2021).
"Dia masih bujangan. Ditangkap di kediamannya," ujarnya.
Polisi menyita satu setel baju koko dan jam tangan dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.