Masuk Secara Ilegal dari Luar Negeri, Ratusan Ular dan Unggas Dimusnahkan di Bandara Soekarno-Hatta
BBKP Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 209 reptil dan unggas. Hewan yang dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal itu dimusnahkan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Bandara Soekarno-Hatta memusnahkan 209 reptil dan unggas.
Hewan yang dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal itu dimusnahkan menggunakan cara dibakar ke dalam mesin inceneratior di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian, Junaidi mengatakan, reptil dan unggas tersebut sudah dalam keadaan mati.
Alasan dimusnahkan lantaran, masukny tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Dilakukan tindakan pemusnahan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asalnya," kata Junaidi, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Nataru 2022 Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Selalu Menumpuk, Angkasa Pura Siapkan Ruangan Khusus
"Media pembawa ini juga berpotensi membawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dari luar negeri yang dapat membahayakan masyarakat," sambungnya.
Reptil dan unggas yang dimusnahkan antara lain, Ular Cando Pithon, Ular Pelangi, Ular Ball Pithon, Ular Pithon, Ular Pelangi, Kadal Borneo, Biawak Papua, Kura-Kura Indian Star, Kadal Panama, Beard Dragon, Landak dan Kadal Pasir Afrika, Tarantula, Kadal Duri Pasir, Kumbang Kelapa, Burung Murai dan 553 butir telur ayam tetas.

"Berasal dari berbagai negara seperti Malaysia, Srilanka, Turki, UEA dan Qatar. Seluruhnya tidak dilengkapi dokumen seperti yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2019," papar Junaidi.
Koordinator Pengawasan dan Penindakan BBKP Bandara Soetta, Hari Yuwono Ady menambahkan, selain reptil dan unggas, pihaknya juga memusnahkan telur ayam tetas dan komunitas pertanian asal tumbuhan.
"Kami juga memusnahkan 35 kilogram buah delima asal Mesir dan 39 batang tanaman hias asal Amerika Serikat.
Karena diduga mengandung organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang dapat mengancam sektor pertanian Indonesia," papar Hari.

Sementara, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menuturkan, kerugian akibat masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan ke Indonesia tidak hanya dalam hitungan komunitasnya.
Namun berpotensi mengakibatkan penurunan produksi petani dan membahayakan masyarakat.
Baca juga: Diguyur Hujat Lebat, Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Banjir Setinggi 40 Sentimeter
"Ini sangat berbahaya, apalagi saat ini kita sedang menggalakkan peningkatan ekspor pertanian.
Untuk itu, bagi para importir atau masyatakat agar memastikan komoditas tersebut sehat, aman dan memenuhi persyaratan sanitari dan fitosanitari serta protokol impor negara kita," tutup Bambang.