Kaleidoskop 2021
Polisi Terlibat Pembunuhan di 2021: Bripka CS Nembak di Cafe, Bakar Istri sampai Kasus Mojokerto
Sederet kasus memalukan yang melibatkan anggota polisi banyak mewarnai di sepanjang 2021.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Sederet kasus memalukan yang melibatkan anggota polisi banyak mewarnai di sepanjang 2021.
Mulai dari kasus yang mendapat sanksi kode etik sampai ke ranah kriminal yang menyorot dilakukan sejumlah polisi di tahun 2021.
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum beberapa kasus polisi berkasus yang cukup menyorot perhatian di sepanjang 2021.
1. Bripka CS Nembak 4 Orang di Cafe
Pada Februari 2021, publik dikejutkan dengan ulah polisi yang ngamuk dan menembaki 4 orang di sebuah cafe di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Keluarga Korban Emosi saat Melihat Tersangka Bripka CS Hadir dalam Rekonstruksi di RM Kafe
Aksi polisi ngamuk yang menembak empat orang ini dilakukan oleh Bripka CS yang dinas di Polsek Kalideres.
Satu dari empat korban aksi oknum polisi ngamuk ini adalah seorang prajurit TNI Angkatan Darat berinisial S yang tewas di lokasi kejadian.
Selain seorang anggota TNI, dua korban tewas dari aksi oknum polisi ngamuk, keduanya merupakan pegawai kafe FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai.
Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kodam Jaya Bakal Kawal Proses Hukum Bripka CS Tembak Anggota TNI di RM Cafe Sampai Vonis Hakim
Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2. Oknum Polisi Habisi Nyawa Dua Wanita
Seorang oknum polisi tega menghabisi nyawa dua wanita yang masih berusia muda di Sumatera Utara.
Dua wanita muda yang menjadi korban pembunuhan seorang oknum polisi yakni Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13).
Kasus oknum polisi bunuh wanita muda ini Kota Medan dan Kabupaten Sergai dan memunculkan fakta mengejutkan.

Seorang oknum polisi berpangkat Aipda di Polres Belawan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua wanita muda tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Ditreskrimum telah mengamankan seorang oknum Polisi Polres Belawan berpangkat Aipda.
Oknum polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua wanita muda, Riska Fitria dan Aprilia Cinta.
MP Nainggolan menyampaikan, berdasarkan informasi awal, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati.
"Motifnya karena sakit hati," kata dia, di ruang kerjanya, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (25/2/2021).
Tersangka oknum polisi tersebut, kata MP Nainggolan, dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca juga: Oknum Polisi Tega Bunuh Dua Wanita Muda, Jasad Dibuang ke Pinggir Jalan, Warga Takut Mendekat
Terungkapnya kasus ini dari terungkapnya penemuan jenazah dua wanita muda di pinggir jalan, sempat menggegerkan warga Sumut pada Senin (22/2/2021) dini hari.
Jenazah wanita pertama adalah Riska Fitria (21), yang ditemukan di pinggir Jalinsum kawasan Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
Selama ini, Riska bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas di Polres Pelabuhan Belawan.
Sedangkan satunya lagi merupakan remaja 13 tahun bernama Aprilia Cinta. Jenazah Aprilia Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.

3. Polisi Tega Bakar Istri
Sementara itu, di Sorong, Papua Barat, seorang polisi tega membakar istrinya sampai meregang nyawa.
Peristiwa sadis itu dilakukan oleh Bripka IPS (33) yang bertugas di Polres Sorong, Papua Barat.
Dengan penuh kesadaran, oknum polisi yang seharusnya memahami aturan hukum ini justru menjadi begitu beringas.
Baca juga: Oknum Polisi Tega Bakar Istri, Ngakunya Frustasinya karena Utang hingga Pasangan jadi Pelampiasan
Dia tega membunuh istrinya yang berisial BS (28) dengan cara dibakar.
Kini, oknum polisi itu telah ditangkap dan akan disangkakan pidana umum.
Artinya, dipastikan oknum polisi tersebut akan dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri.
Kapolres Sorong AKBP Ary Ayoto Setiawan mengatakan, kasus pembunuhan secara sadis itu dilakukan pelaku di rumahnya pada Jumat (28/5/2021).
Dari hasil pemeriksaan terungkap baha yang melatarbelakangi pelaku tega membunuh istrinya yakni lantaran dia mengaku stres terlilit utang.

Gara-gara masalah tersebut, awalnya pelaku dan korban terlibat cekcok mulut.
Namun karena makin emosi, pelaku lalu menganiaya korban dan membakarnya hidup-hidup.
"Awalnya mereka bertengkar karena permasalahan ekonomi, banyak utang di luar hingga kepepet ekonomi sehingga pelaku Bripka IPS frustasi dan diduga melakukan penganiayaan dengan membakar sekujur tubuh BS (istrinya)," ujar Ary dilansir TribunJakarta.com dari Tribun Papua, Jumat (25/6/2021).
Saat kejadian itu, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, karena luka bakar yang dideritanya cukup parah, akhirnya nyawa korban tak berhasil diselamatkan.
Untuk mengungkap motif lain dari kasus tersebut, polisi hingga saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
4. Kematian Mahasiswi di Mojokerto
Di akhir 2021, kasus polisi yang menggegerkan publik terjadi di Mojokerto.
Meski tak secara langsung menghabisi nyawa korban, tindakan polisi yang satu ini tak kalah sadis.
Adapun korban nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun karena tertekan atas perbuatan sang polisi yang dua kali menyuruhnya aborsi.

Bripda Randy Bagus (RB) kini jadi tersangka atas kasus kematian NW.
Kasus kematian NW yang tragis itu kini ditangai Polda Jatim atas arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sabtu (4/12/2021), pihak kepolisian Polda Jatim menggelar konferensi pers guna mengungkap kasus kematian NWR.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri NWR.
"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12/2021).
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet Hadi Supraptoyo menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.
Baca juga: Perkara Posisi Gembok, Warganet Tuding Penahanan Bripda Randy Hanya Formalitas, Polda Jatim Bereaksi
Hingga akhirnya, kisah cinta yang memuat awal perkenalan NWR dengan Bripda RB pun terkuak.
Diungkap Slamet Hadi Supraptoyo, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku yakni Bripda RB sejak Oktober 2019.
Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.
Dari perkenalan itulah, NW dan Bripda RB kemudian bertukar nomor handphone.
Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.
"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Slamet Hadi Supraptoyo dikutip pada Minggu (5/12/2021).
Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil.
Mengetahui sang kekasih berbadan dua, Bripda RB diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi.

Permintaan keji Bripda RB kepada NW itu dilakukan sebanyak dua kali.
"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujarnya.
"Untuk usia kandungan yang pertama masih mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah 4 bulan," sambungnya.
Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukan tersebut, Bripda RB menggunakan dua jenis obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama di dalam kosannya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, di sebuah tempat makan di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
"Selain itu ditemukan juga bukti lain, korban selama pacaran, terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," ungkap Slamet Hadi Supraptoyo.
Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.
Penahanan terhadap Bripda RB dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.