Oknum Polisi Tega Bunuh Dua Wanita Muda, Jasad Dibuang ke Pinggir Jalan, Warga Takut Mendekat

Seorang oknum polisi tega membunuh dua wanita yang masih berusia muda di Sumatera Utara, gegerkan Kota Medan.

Editor: Suharno
ISTIMEWA
Dua Sahabat Bertetangga, Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13). Keduanya ditemukan tewas di dua lokasi berbeda. Jasad Riska ditemukan di Jalinsum, Kabupaten Serdang Bedagai. Sedangkan jasad Aprilia ditemukan di Pulo Brayan, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (22/2/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang oknum polisi tega membunuh dua wanita yang masih berusia muda di Sumatera Utara.

Dua wanita muda yang menjadi korban pembunuhan seorang oknum polisi yakni Riska Fitria (21) dan Aprilia Cinta (13).

Kasus oknum polisi bunuh wanita muda ini Kota Medan dan Kabupaten Sergai dan memunculkan fakta mengejutkan.

Seorang oknum polisi berpangkat Aipda di Polres Belawan, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua wanita muda tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Ditreskrimum telah mengamankan seorang oknum Polisi Polres Belawan berpangkat Aipda.

Oknum polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dua wanita muda, Riska Fitria dan Aprilia Cinta.

TONTON JUGA:

MP Nainggolan menyampaikan, berdasarkan informasi awal, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati.

"Motifnya karena sakit hati," kata dia, di ruang kerjanya, Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Terungkap Identitas Jasad Wanita dalam Plastik di Kota Bogor, Keluarga Sebut Kebiasaan Korban

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras ke Remaja 16 Tahun di Tangerang

Baca juga: Lowongan Kerja Bagi Fresh Graduate di PT Telkom Indonesia Dibuka Sampai 5 Maret

Baca juga: Satu Anggotanya Jadi Korban Penembakan di Kafe Cengkareng, Pangdam Jaya Beri Instruksi Ini

Untuk sementara, ia belum dapat menjelaskan secara detail identitas pelaku yang merenggut dua nyawa wanita sekaligus ini.

Tersangka oknum polisi tersebut, kata MP Nainggolan, dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Adapun bunyi Pasal 338 KUHP, yakni: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Diketahui, penemuan jenazah dua wanita muda di pinggir jalan, sempat menggegerkan warga Sumut.

Jenazah wanita pertama adalah Riska Fitria (21), yang ditemukan di pinggir Jalinsum kawasan Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Selama ini, Riska bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas di Polres Pelabuhan Belawan.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved