Politisi PKS Ini Ajukan Pengunduran Diri sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI, Buntut Kasus Transjakarta?

Politisi PKS Abdul Aziz mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz saat ditemui di Balai Kota, Senin (15/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PKS Abdul Aziz mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.

Keputusan ini sudah diajukan secara lisan dua bulan lalu oleh Abdul Aziz lewat partainya.

"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode (di DPRD DKI) akan dirolling posisinya," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Ia menyebut, keputusan ini diambil lantaran Abdul Aziz ingin fokus kuliah menyelesaikan masa studi S2 di Universitas Indonesia.

Pasalnya, selama ini ia mengaku kesulitan membagi waktu antara kuliah doktornya dan pekerjaannya sebagai anggota dewan Kebon Sirih.

"Berat kalau pegang dua-duanya, apalagi saya juga Sekjen PKS DKI yang bertanggungjawab pada pemenangan PKS DKI di 2024," ujarnya.

Ia pun membantah bila alasan pengunduran dirinya ini lantaran ada desakan dari koleganya untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi B.

Baca juga: Penumpang Terminal Lebak Bulus Diprediksi Tembus 300 Orang Saat Natal

Desakan itu muncul setelah Abdul Aziz tiba-tiba mengeluarkan surat rekomendasi kepada Transjakarta atas rentetan kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Imbasnya, sejumlah anggota Komisi B melaporkan Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

"Saya berterimakasih pada teman-teman yang mengajukan karena memang saya sudah mengajukan untuk mengundurkan diri, tapi sampai dengan sekarang belum diizinkan oleh partai," tuturnya.

Sebelumnya, polemik kecelakaan beruntun yang melibatkan bus Transjakarta berbuntut panjang.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz pun dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.

Politisi PKS itu dilaporkan ke BK lantaran dianggap melakukan tindakan semena-mena atau abuse of power terhadap anggota Komisi B.

Baca juga: Pemerintah Pusat Tidak Penuhi Kesejahteraan Buruh, Alasan Anies Sampai Revisi Kenaikan UMP DKI 5,1%

Sebab, Abdul Aziz melakukan pemanggilan terhadap salah satu direksi Transjakarta terkait video tari perut (belly dance) yang dipertontonkan saat rapat direksi tanpa sepengetahuan anggota Komisi B DPRD lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved