Politisi PKS Ini Ajukan Pengunduran Diri sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI, Buntut Kasus Transjakarta?

Politisi PKS Abdul Aziz mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz saat ditemui di Balai Kota, Senin (15/3/2021). 

Anggota Komisi B DPRD DKI Ichwanul Muslimin pun menyayangkan hal ini lantaran video tersebut tidak dibahas dalam forum resmi meski sempat diungkapkan saat rapat kerja beberapa waktu lalu.

"Kenapa enggak bahas pada saat rapat Komisi B dengan Transjakarta saja? Kenapa harus dipanggil pribadi?" ucapnya penuh tanya, Rabu (8/12/2021).

Ichwanul makin kecewa dengan Abdul Aziz setelah Ketua Komisi B itu tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi terkait kecelakaan beruntun Transjakarta.

Bus TransJakarta ringsek di Jalan Sudirman, depan Ratu Plaza, Jakarta Pusat pada Jumat (3/12/2021).
Bus TransJakarta ringsek di Jalan Sudirman, depan Ratu Plaza, Jakarta Pusat pada Jumat (3/12/2021). (Dok. Polda Metro Jaya)

Rekomendasi itu pun dibagikan Abdul Aziz di grup Whatsapp Komisi B dan membuat seluruh anggotanya kebingungan.

Ia pun menilai, tindakan yang dilakukan Abdul Aziz ini terkesan otoriter dan tidak bijaksana.

"Ini DPRD bukan perusahaan, kita sama-sama dipilih oleh rakyat, jadi punya kedudukan dan berpendapat yang sama," ujarnya.

Atas dasar itu kemudian Abdul Aziz dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD DKI.

"Kami meminta saudara Abdul Aziz dicopot dari posisi Ketua Komisi B. Semua bukti sudah diserahkan kepada Badan Kehormatan siang tadi pukul 14.50 WIB," kata Ichwanul.

Mosi tidak percaya bukan kali ini disampaikan anggota Komisi B DPRD terhadap Abdul Aziz.

Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Abdul Aziz juga pernah dilayangkan pada Maret 2020 lalu.

Namun saat itu mosi tidak percaya diselesaikan secara damai dan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menjabat lagi.

"Tapi hal ini terulang dan sudah keterlaluan, ditambah hari ini yang bersangkutan membuat rekomendasi hasil rapat Transjakarta tanpa diketahui unsur pimpinan dan anggota lainnya," kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved