Cerita Kriminal

Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak, KPAI Juga Fokus Perlindungan terhadap Pelaku

Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. 

Beberapa korban memiliki hubungan teman, tapi ada juga yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

"Korban berjumlah 9 orang. Tujuh orang laki-laki dan dua perempuan," ungkapnya saat rilis kasus tersebut.

Baca juga: Pertarungan Sopir Ojek Melawan Pencuri Motor Bercelurit di Tangsel, Berujung Diamuk Massa

Zulfan mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat salah satu korban, MA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

MA merasa telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.

"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya. Ternyata mereka mendapatkan hal yang sama," kata Zulpan.

Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata jumlah korban menjadi sembilan orang.

Baca juga: Apes, Maling di Depok Jatuh dari Atap Gegara Salah Injak Asbes, Mukanya Ketahuan Pemilik Rumah

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng. 

"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.

Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.

"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.

Baca juga: Bukan Cuma Bripda Randy, Para Oknum Polisi Ini Juga Terlibat Pelecehan di 2021, Simak Kasusnya

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved