Cerita Kriminal

Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak, KPAI Juga Fokus Perlindungan terhadap Pelaku

Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Remaja berinisial A (15) diamankan polisi usai mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan selain korban, pihaknya juga fokus memberikan perlindungan kepada pelaku. Sebab, pelaku masih di bawah umur.

"Biasanya saya mengutuk keras, tapi kasus ini saya enggak bisa mengutuk keras tapi lebih banyak keprihatinan karena pelakunya usia anak 15 tahun," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Baca juga: Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak Sejak 2019, Korbannya Laki-laki dan Perempuan

Baca juga: Pelaku Tebar Berbagai Intimidasi Terhadap 9 Anak Agar Mau Dicabuli di Cengkareng

Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.

Misalnya, ancaman pidana kepada pelaku di bawah umur setengah dari dewasa.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wilayah Jakarta, Tri Salupi.

Baca juga: Saya Khilaf Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri

Ia mengatakan pelaku di bawah umur dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," tambahnya.

Kronologi kejadian

Polisi mengamankan seorang remaja berinisial A (15) yang telah mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan aksi A melakukan kejahatan seksual sudah dilakukan selama dua tahun, tepatnya sejak tahun 2019 silam.

Baca juga: Dituduh Mencuri Uang Perusahaan, Setyo Ditetapkan Tersangka Saat Tahlilan Ayahnya

"Jadi tindak pidana ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Terakhir, pelaku melakukannya dua bulan yang lalu di tahun 2021," ujarnya saat rilis ungkap kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).

Setelah mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban, polisi kemudian mengamankan A di rumahnya.

Baca juga: Kajari Depok Maju jadi Ketua Tim Penuntut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Guru Ngaji

Sementara itu, pelaku dengan para korbannya memiliki hubungan dekat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved